Cari Berita

Breaking News

Uang Komite Tinggal Kenangan: Bagaimana Tanggungjawab Penyimpangan (?)

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 09 Juni 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung (Ist/inilampung)


(Bagian II)

 

Kurang baiknya tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, khususnya dalam pembayaran gaji dan tunjangan bagi jajarannya, sulit terbantahkan. Berdasarkan penelusuran, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan ratusan guru maupun pegawai, yang mengakibatkan pengembalian dana selama tahun 2023 lalu senilai Rp 871.321.544 saja


Namun juga, Disdikbud Lampung pada anggaran tahun 2022 silam, mengalami kekurangan dalam memberikan tunjangan penghasilan maupun tunjangan profesi. Hal itu terungkap dalam Register SPP/SPM/SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 -periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023- yang dikeluarkan 30 Januari 2024 dan diketahui bendahara pengeluaran, Marwin. Diungkapkan bila pada tahun anggaran 2022 lalu Disdikbud Lampung mengalami kekurangan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD dengan total Rp 2.537.016.920.


Perinciannya; kekurangan pembayaran tambahan penghasilan untuk 685 guru PNSD pada jejaring pendidikan menengah di Lampung sebesar Rp 521.250.000, dan kekurangan tunjangan profesi bagi 1.015 orang guru PNSD pada jejaring pendidikan menengah sebanyak Rp 2.015.766.920. 


Sudahkah tertangani kekurangan pembayaran tunjangan penghasilan dan profesi guru tersebut? Berdasarkan data yang ada, persoalan itu telah diatasi pada 13 April 2023 silam. 


Anggaran yang dikeluarkan Disdikbud Lampung dalam setiap bulannya, memang cukup fantastis. Misalnya saja, untuk pembayaran gaji dan tunjangan 335 pegawai (PPPK) di Januari 2023 dikeluarkan anggaran hingga Rp 1.221.544.392. Itu pun masih ditambah pembayaran gaji dan tunjangan bagi 7259 pegawai SMA-SMK sebanyak Rp 35.689.625.164.


Lalu berapa alokasi anggaran yang dikhususkan sebagai gaji bulanan untuk 463 pegawai di Disdikbud Lampung? Menurut data di Januari 2023, dikeluarkan dana sebesar Rp 2.170.258.340. Secara total, dengan 1058 kegiatan selama tahun anggaran 2023, Disdikbud Lampung telah menghabiskan uang rakyat tidak kurang dari Rp 1.153.597.113.705.


Seperti dituliskan sebelumnya, dalam urusan pembayaran gaji dan tunjangan di Disdikbud Lampung terungkap tidak berjalan dengan baik.Hal ini terbukti dengan adanya kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp 871.321.544.


Hal itu tertera dalam data Rekapitulasi Contra Post & Penyesuaian Belanja Berkurang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 serta Pendapatan dan Pengembalian Lain-Lain Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, tertanggal 31 Desember 2023, yang tertulis nama PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Zulkifli Masruri, SAN, MM.


Akibat kelalaian pegawai yang bertugas menangani pembayaran gaji dan tunjangan, setidaknya 115 orang pegawai di lingkungan Disdikbud Lampung dan 417 orang PPPK ketiban sial. Harus mengembalikan kelebihan pembayaranyang telah mereka terima sebelumnya.


Yang paling parah dari buruknya kinerja jajaran juru bayar Disdikbud Lampung adalah adanya seorang pegawai yang mengalami kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sejak bulan Januari tahun 2019 hingga Desember tahun 2022. 


Akibatnya, Risda Lesiana, SPd, -yang mengalami kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sejak Januari 2019 hingga Desember 2022- harus mengembalikan sebanyak Rp 213.636.600, dan telah dilakukan pada 24 Mei 2023 silam, sesuai surat tanda setor (STS) 180050233000307162412. 


Selain itu, juga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan fungsional PPPK pada 417 pegawai di bulan September 2023 sebesar Rp 59.214.000, dan telah dikembalikan pada 6 Oktober 2023 lalu.


Menurut data Rekapitulasi Contra Post & Penyesuaian Belanja Berkurang Disdikbud Lampung TA 2023, tercatat anggaran yang telah kembali ke kas sebanyak Rp 293.635.544, sedangkan dari catatan Pendapatan dan Pengembalian Lain-Lain TA 2023 diperoleh kembali anggaran sebesar Rp 577.686.032. Totalnya mencapai Rp 871.321.544.


Ketidakprofesionalan –boleh jadi memang tidak mampu- pegawai Disdikbud yang mengurus pembayaran gaji dan tunjangan juga terjadi pada anggaran tahun 2024 kemarin. Terjadi kelebihan pembayaran TGP kepada 33 ASN, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 40.227.795. Hal ini diungkap BPK dalam LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemprov Lampung dengan nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024. Direkomendasikan, kelebihan pembayaran TPG tersebut dikembalikan ke kas daerah. Sudahkah ada pertanggungjawaban atas penyimpangan ini? Wallahua’lam bis sowaf.


Hibah BOS ke Swasta

Dapat dibilang, selama ini Disdikbud “foya-foya” menebar uang rakyat Lampung melalui APBD. Betapa tidak, di tahun 2023 lalu dikeluarkan dana hibah BOS untuk sekolah swasta sebanyak Rp 197.859.130.000 dan realisasinya mencapai Rp 197.715.647.200 atau 99,93% yang diberikan kepada 267 SMA, 370 SMK, dan 17 SLB.


Seperti juga di sekolah negeri, kucuran dana hibah BOS untuk sekolah swasta pun banyak penyimpangan. Misalnya, demikian diuraikan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, di SMKS Ma’arif Purbolinggo terdapat realisasi belanja hibah BOS tidak sesuai prioritas sebesar Rp 33.300.000.


Begitu juga terjadi dana BOS digunakan untuk membayar honorarium kegiatan kepada pegawai di SMKS Praja Utama senilai Rp 2.965.000 dan di SMKS Yasmida sebanyak Rp 58.670.000. Dari 2 contoh ini saja, dana BOSP yang digunakan tidak sesuai prioritasnya mencapai Rp 94.935.000.


Sedangkan penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya –pada 3 sekolah- saja diketahui terjadi penyimpangan Rp 58.105.060. Yakni di SMKS Praja Utama Rp 36.025.800, di SMKS Ma’arif Purbolinggo Rp 20.479.260, dan di SMAS Al-Ahar Bandarlampung Rp 1.600.000. 


Total penyimpangan penggunaan dana BOS di tahun 2023 lalu –uji petik 4 sekolah dari total 654 sekolah swasta penerima hibah- sebesar Rp 119.740.060.


Fakta bahwa dana BOS –atau BOSP- selama ini banyak disimpangkan, sulit dibantah. Pada tahun anggaran 2022 silam, hal yang sama juga terjadi. Saat itu dianggarkan BOSP sebesar Rp 310.491.710.000 dan terealisasi Rp 302.354.258.360,34 atau 97,38%. Apa saja penyimpangannya? 


1. Penggunaan tidak sesuai juknis sebesar Rp 345.174.400. 


2. Bukti tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 90.650.150. 


3. Tidak didukung bukti pertanggungjawaban Rp 36.325.360.


4. Penyalahgunaan dana BOS minimal sebesar Rp 41.656.000. 


Yang patut digarisbawahi: penyalahgunaan dana BOS minimal Rp 41.656.000 tersebut adalah kontribusi yang dikoordinir oleh Ketua/Bendahara MKKS kemudian diberikan kepada Tim Pengawas Internal Provinsi Lampung.


Diketahui, Tim Pengawas Internal Provinsi Lampung itu dikukuhkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/85/V.01/HK/2022 tanggal 3 Maret 2022. Jadi siapa penanggungjawab Tim Pengawas Internal Provinsi Lampung yang menjadi temuan BPK telah menerima “kontribusi dana BOS” sebesar Rp 41.656.000 itu? BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan Inspektur memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp 41.656.000 sesuai ketentuan dari oknum Tim Pengawas Internal dan menyetorkan ke kas daerah serta memproses sanksi sesuai kode etik dan disiplin pegawai terhadap oknum Tim Pengawas Internal terkait.


Sudahkah terungkapnya penyimpangan ini ditindaklanjuti oleh Inspektur? Tentu saja belum. Seperti juga penyimpangan-penyimpangan yang lain. Itu sebabnya, dihapuskannya uang komite sekolah tanpa diikuti dengan penindakan senyatanya atas berbagai penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Disdikbud Lampung, tidak akan membawa banyak perubahan. Kecuali sekadar “menyenangkan” orangtua atau wali murid tanpa menyentuh substansi masalah selama ini: yaitu banyak praktik “patgulipat anggaran” yang dari tahun ke tahun dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban. (habis/kgm-1/inilampung) 

LIPSUS