Cari Berita

Breaking News

Uniknya Pesawaran: Retribusi Kebersihan Perusahaan Sesuai Luas Lahan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 25 Juni 2025

Pedagang kakilima di Kabupaten Pesawaran (ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - “Kepusingan” pimpinan Pemkab Pesawaran dalam mendulang pendapatan asli daerah (PAD) secara nyata bisa dilihat dari apa yang diatur di dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Betapa tidak. Bisa dibilang semua “urusan kehidupan” yang ada di wilayah kabupaten tersebut pasti dikenai retribusi. Itu sebabnya, kesan jika pemkab “mencekik leher” rakyatnya sendiri, sulit ditepis. Dan karena “kepusingan” itu, ada aturan yang unik. Yang terdapat di dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023.


Apa itu? Yakni penentuan besaran retribusi pelayanan kebersihan menyangkut perusahaan, pabrik, dan industri. Mengapa? Karena  hitungannya menggunakan luasan lahan. Misalnya, perusahaan yang memiliki luas 0 sampai dengan 5.000 m2, retribusi kebersihan yang dikenakan Rp 200.000 perbulan.


Perusahaan, pabrik, dan industri yang memiliki lahan dengan luasan 5.000 sampai 15.000 m2 ditarif retribusi kebersihannya Rp 300.000 perbulan, yang luasnya sampai 25.000 m2 retribusi kebersihannya Rp 500.000, dan di atas 25.000 m2 wajib membayar retribusi kebersihan Rp 600.000 perbulan.


Adanya ketentuan ini, diakui oleh Umar –seorang pengusaha ekspedisi- terlalu memaksakan dan terkesan mengada-ada. Kok bisa?


“Kalau namanya perusahaan, pasti ada tenaga kebersihannya kan. Termasuk tempat pembuangan sampahnya. Lha kalau tetap saja harus bayar retribusi kebersihan, apa nggak wajar dibilang mengada-ada,” kata Umar seraya tertawa lepas melalui telepon, Selasa (24/6/2025).


Bukan hanya itu keunikan khas Pemkab Pesawaran terkait penarikan retribusi kepada rakyatnya. Warga yang berkegiatan penggilingan padi pun, sesuai Perda Nomor: 5 Tahun 2023 dipungut Rp 50.000 perbulan sebagai retribusi kebersihan. Yang membuka usaha bioskop atau tontonan dan hiburan, juga jadi objek retribusi kebersihan. Yaitu Rp 150.000 perbulan. Mempunyai usaha bilyard, dikenai Rp 100.000 perbulan. Usaha salon kecantikan harus merogoh kocek Rp 50.000 untuk bayar retribusi kebersihan.


Dan seluruh tempat rekreasi yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran dikenai tarif kebersihan dengan sistem pukul rata: Rp 500.000 perbulan. Tercatat dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023, terminal bus juga dipungut retribusi kebersihan Rp 150.000 perbulan.


Bagaimana warga yang usaha bengkel dan sebagainya? Untuk bengkel mobil atau showroom, pengelolanya dikenai kewajiban membayar uang kebersihan Rp 100.000 perbulan, sementara bengkel sepeda motor dipungut Rp 50.000 perbulan, gudang dikenai tarif Rp 50.000, bahkan garasi atau tempat parkir MPU, bus, dan truk wajib bayar uang kebersihan Rp 50.000 sebulannya.


Keunikan lainnya, bagi warga yang membuang secara langsung sampahnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) selain dari transfer depo tempat pembuangan sementara (TPS) dan pasar, juga dikenai tarif. Sebesar Rp 300.000 perbulannya.


Apakah perkantoran milik pemerintah dan swasta juga dikenakan pungutan retribusi kebersihan? Merujuk pada Perda Nomor: 5 Tahun 2023, semuanya dikenakan. Namun tarifnya lumayan kecil. Berapa? Hanya Rp 50.000 saja perbulan. Atau lebih murah dibanding warga yang membuka usaha bengkel atau showroom, usaha bilyard dan tontonan.


Beda dengan rumah sakit pemerintah semacam RSUD Pesawaran. Fasilitas milik pemerintah ini dikenai uang kebersihan Rp 600.000 perbulannya, besaran yang sama untuk rumah sakit swasta, sedangkan puskesmas atau balai pengobatan, retribusi kebersihannya Rp 150.000 perbulan.


Masih ada keunikan lainnya, yaitu bagi desa yang menggunakan fasilitas kontainer milik Pemkab Pesawaran juga wajib membayar retribusi kebersihan. Besarannya Rp 1.500.000 perbulan. Sekolah yang memakai fasilitas kontainer milik pemkab, juga tidak gratis. Untuk sekolah yang berasrama, dikenai biaya Rp 1.250.000 perbulan, sekolah tanpa asrama cukup Rp 250.000 sebulannya.


Retribusi Parkir Semaunya

Pemkab Pesawaran pun mengais pendapatan dari penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Untuk parkir di tempat khusus, kendaraan  roda 2 dan 3 dikenai tarif Rp 3.000 sekali parkir, dan roda 5 Rp 5.000, sedang bagi truk, bus, kendaraan kereta gandeng, tronton, trailer, dan alat berat dikenai tarif Rp 7.000 sekali parkir.


Sementara tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 50.000 perbulan, roda 4 Rp 100.000 perbulan, dan truk serta kendaraan berat lainnya Rp 150.000 perbulan.


Tarif parkir di luar badan jalan pada bangunan umum dan parkir insidentil juga telah ditetapkan. Yakni Rp 5.000 untuk sekali parkir bagi kendaraan roda 2 dan 3, Rp 10.000 untuk kendaraan roda 4, dan Rp 15.000 bagi truk serta kendaraan berat lainnya dalam satu kali parkir.


Tarif Potong Hewan

Pelayanan rumah potong hewan kini bertarif. Mulai dari kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, telah diatur retribusinya. Untuk hewan jenis sapi, kerbau, dan kuda dengan maksimal berat 300 Kg, dikenai biaya Rp 20.000 per-ekor, yang beratnya di atas 300 Kg tarifnya menjadi Rp 30.000 per-ekor. Khusus untuk kambing, domba, dan babi, tarifnya Rp 10.000, dan unggas dipungut Rp 1.000 per-ekor.


Masih ada biaya lain lagi. Tempat pemotongan dan penampungan hewan pun, ada hitungannya. Untuk sapi, kerbau, dan kuda dengan berat maksimal 300 Kg, dikenakan tarif Rp 20.000 per-ekor, di atas 300 Kg retribusinya Rp 30.000 per-ekor. Kambing, domba, dan babi bayarnya Rp 10.000 per-ekor, dan hewan jenis unggas cukup membayar Rp 1.000 per-ekor.


Setelah dilakukan pemotongan juga ada pemeriksaan daging hewannya, dan telah ditarif pula. Sapi, kerbau, dan kuda dengan berat maksimal 300 Kg dikenai Rp 20.000 per-ekor, di atas 300 Kg wajib bayar Rp 30.000 per-ekor, sedangkan untuk kambing, domba, dan babi tetap membayar Rp 10.000 per-ekor, dan unggas Rp 1.000 per-ekor.


Pemrosesan kulit atau jeroan juga ada tempatnya, dan berbayar. Untuk kulit hewan sapi, kerbau, dan kuda dengan berat paling banyak 300 Kg, dikenai tarif Rp 10.000 per-ekor, yang beratnya di atas 300 Kg biayanya Rp 15.000 per-ekor, sedangkan untuk kambing, domba, dan babi perlu mengeluarkan dana Rp 5.000 per-ekor.


Bagi hewan yang dipotong di luar rumah pemotongan hewan dan dilakukan pemeriksaan ulang atas daging dan karkasnya, juga wajib bayar retribusi. Untuk sapi, kerbau, dan kuda biayanya Rp 20.000 per-ekor, sementara kambing, domba, dan babi Rp 10.000 per-ekor. Unggas pun dikenai tarif, yaitu Rp 1.000 per-ekor.


Pelayanan jasa kepelabuhanan juga telah diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023. Tarif masuk untuk penumpang, pengantar atau penjemput dewasa dikenakan tarif Rp 2.000 per-orang sekali masuk dan Rp 1.000 bagi yang masih berusia di bawah 17 tahun. Kapal yang berlabuh di dermaga beton wajib bayar retribusi Rp 5.000 sekali tambat, begitu juga ada tarif untuk bongkar muatnya. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS