Cari Berita

Breaking News

Wahana Raharja Diduga Gelapkan 109 Sertifikat Warga Rejomulyo Lampung Timur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 16 Juni 2025

Tambang Pasir di kecamatan Pasir Sakti, mendpat kunjungan Komisi II DPRD Lampung Timur,  15 Mei 2015 (dok.Antara)

INILAMPUNGCOM --- BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Raharja (WR) sejak 30 tahun silam menyimpan masalah serius. 

Badan Usaha Milik Daerah itu diduga telah menggelapkan 109 sertifikat warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. 

Bagaimana ceritanya? Menurut penelusuran inilampung.com, saat itu hari Rabu tanggal 18 Oktober tahun 1995, A. Muzali, Kepala Desa Rejomulyo, bertindak atas nama pribadi dan atas nama masyarakat Desa Transos Rejomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada waktu itu, belum ada Kabupaten Lampung Timur --- sehingga perjanjian kerja sama --- dilakukan cukup dengan Hi. Muchtar Luthfi, SH, Direktur Utama Perusahaan Daerah Wahana Raharja (PD WR), kini PT WR.


Apa isi MoU tersebut? Kepala Desa Rejomulyo bersedia memberikan jasa/fasilitas kepada Wahana Raharja berupa lokasi penambangan pasir untuk dikelola/diambil pasirnya, di atas lahan seluas lebih kurang 206 hektar.

BUMD Pemprov Lampung itu bertanggungjawab dalam pengurusan surat izin pertambangan daerah (SIPD), eksploitasi, dan surat-surat izin lain nya, yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Dalam perjanjian kerja sama itu juga ditegaskan mengenai harga pemakaian lahan warga Rejomulyo. Pihak WR diwajibkan membayar  kompensasi kepada kepala desa, serta masyarakat sebesar Rp 4.500.000 per-hektar, termasuk tanam tumbuh yang berada di atas tanah tersebut.

Mengenai pelaksanaan pembayaran kompensasi, diuraikan dilaksanakan setelah surat izin penambangan selesai, sebelum pelaksanaan penambangan.

Bagaimana realisasi MoU tersebut? Seorang warga Rejomulyo berinisial ES menegaskan WR tidak memenuhi tanggungjawabnya.

Bahkan 109 sertifikat warga yang dipegang BUMD itu hingga kini belum dikembalikan. 

Soal keberadaan sertifikat lahan warga Rejomulyo ini diakui oleh direksi WR dalam suratnya ke Gubernur --- saat itu Gubernurnya Sjachroedin ZP ---  dengan nomor: 590/013/WR.2/2006 tanggal 6 Januari 2006.
Pengakuan tersebut juga diperkuat hasil rapat Badan Pengawas WR tanggal 18 Januari 2006.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sjachroedin ZP dalam surat Nomor: 500/0190/04/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal: Sertifikat Tanah Masyarakat Rejomulyo ditujukan kepada Direksi WR. menyampaikan 3 hal. Yaitu:

1. Mengingat kondisi keuangan WR saat ini belum memungkinkan dan perusahaan telah memiliki areal penambangan pasir yang belum dimanfaatkan secara optimal, maka terhadap tanah seluas 937.885 m2 yang terletak di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, belum perlu dibeli oleh WR.

2. Terhadap 109 buah sertifikat milik masyarakat Rejomulyo agar diserahkan secara resmi kepada masing-masing pemilik dengan biaya penggantian disesuaikan dengan hasil kesepakatan antara pihak WR dengan masyarakat pemilik sertifikat.

3. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari maka dalam penyerahan sertifikat harus memperhatikan hal-hal antara lain:

- Diserahkan secara resmi langsung kepada pemilik sertifikat dengan
disaksikan oleh pejabat setempat (BPN Lampung Timur, Unsur Kecamatan, dan Perangkat Desa) dengan disertai tanda terima penyerahan.

- Dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani masing-masing pihak dan disaksikan oleh pejabat setempat.

Ditindaklanjutikah surat Gubernur yang ditembuskan ke Anggota Badan Pengawas WR itu oleh Direksi? 

Ternyata tidak. Terbukti, di tahun 2007 Direksi WR kembali mengirim surat ke Gubernur.

Pada surat bernomor: 590/166/WR.2/2007 tertanggal 23 Maret 2007 -atau setelah 14 bulan dari surat Gubernur Sjachroedin ZP- direksi menyatakan persetujuan melakukan pengembalian sertifikat/lahan warga Desa Rejomulyo. 

Adanya surat Direksi WR tersebut ditanggapi positif oleh Gubernur, sebagaimana surat bernomor: 500/0779/04/2007 tanggal 11 April 2007 kepada Direksi WR. 

Dalam surat ke-2 terkait persoalan keberadaan sertifikat ini, Gubernur Sjachroedin ZP menyampaikan 2 hal. Yakni:

1. Bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui rencana untuk mengembalikan sertifikat/lahan milik warga Desa Rejomulyo sebanyak 97 KK yang menuntut pembayaran kompensasi terhadap lahan seluas kurang lebih 47 hektar.

2. Berkaitan dengan hal tersebut dan untuk menghindari supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari agar dapat diselesaikan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sudahkah ratusan sertifikat lahan warga Rejomulyo itu dikembalikan oleh PT WR?

Sampai Minggu (15/6/2025) kemarin, warga mengaku belum dikembalikan. Bahkan lahan mereka sudah dijual dan atau dikerjasamakan oleh WR dengan seseorang berinisial S untuk lahan persawahan. 

Mengapa bisa begitu? Sayangnya, belum didapat penjelasan dari Dirut PT WR, Jevri Afrizal. 

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan RUPSLB Nomor: 500/042/INT/WR.UP/XI/2023, pengelola BUMD milik Pemprov Lampung itu terdiri dari Jevri Afrizal sebagai direktur utama, Witoni menjadi direktur operasional, Kusnardi komisaris utama, dan Untung Suryono komisaris independen. 

Mereka dikukuhkan tanggal 30 November 2023 oleh Gubernur Arinal Djunaidi dalam acara yang digelar di Rumah Makan Kayu, Bandarlampung. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS