Cari Berita

Breaking News

Warga WK Cari Keadilan: Mentah di Polsek, Ngadu ke Propam Polda

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 03 Juni 2025

   

Polsek Negara Batin, Way Kanan (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Seorang warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan (WK), tidak terima laporannya diabaikan pihak Polsek Negara Batin. Akhirnya ia melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Lampung.


Menurut pelapor bernama Hendrik Iskandar (38), anaknya berinisial Rd (15) sempat akan dibunuh dan dikeroyok oleh beberapa pelaku. Masing masing berinisial : Ai, Ag, Nb, dan Lw. Mereka melakukan itu, menurut Hendrik, berada di lokasi halaman rumah dan di hadapan Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni.


Namun, laporannya ke Polsek Negara Batin, begitu menurut pengakuan Hendrik, dimentahkan sehingga ia melaporkan Reskrim Polsek Negara Batin, Senin (2/6/2025) kemarin ke Propam Polda Lampung.

Laporan Hendrik diterima oleh Yanduan Propam Polda Lampung sesuai No: SPS2/ 60/VI/ 2025/Subbagyanduan tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok, SH.


Menurut Hendrik, ia melaporkan penyidik Reskrim Polsek Negara Batin ke Propam Polda karena tidak terima laporannya di Polsek Negeri Batin sesuai LP/ B/14/V/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/ POLRES WAY KANAN /POLSEK NEGARA BATIN, tanggal 2 Mei 2025, dihentikan penyelidikannya oleh aparat Polsek.


Hendrik menjelaskanpersoalan ini berawal pada tanggal 26 Mei 2025 saat ia menerima surat dari Polsek Negara Batin No: B/72/V/RES.124/2025/Reskrim.


Apa alasannya? "Isinya menyatakan laporan saya tidak dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap selanjutnya, karena dianggap saksi-saksi yang masih kurang," tuturnya seraya menilai, pihak Polsek Negara Batin tidak profesional menangani laporannya.


"Tugas aparat polisi membuat perkara menjadi terang, namun yang saya alami justru kebalikannya, malah dibuat tidak terang oleh polisi," kata Hendrik.


Ditambahkan, pasal yang dipakai polisi hanya 335 KUHpidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, harusnya dikenakan ancaman pasal  170 KUHpidana tentang pengeroyokan dan juga pasal tentang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur.


"Menurut saya, perkara ini sudah terang dengan adanya korban, saksi-saksi maupun rekaman CCTV, adanya perbuatan para terlapor yang mengejar anak saya sampai terjatuh nyaris ditusuk senjata tajam, kok malah di anggap  tidak cukup bukti," tegas Hendrik.


Guna mencari keadilan itulah akhirnya Hendrik mengadukan ketidakprofesionalan pihak Polsek Negara Batin ke Propam Polda Lampung.


"Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng keadilan, seperti yang sering dikatakan Kapolri bahwa masyarakat harus melapor ke Propam jika mendapati anggota polisi tidak profesional," pungkasnya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS