INILAMPUNGCOM --- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Thomas Edwin, menangani pengembalian kelebihan pembayaran terhadap 20 rekanan. Hal itu, ternyata mendapat pengawasan ketat dari DPRD Lampung.
“Tentu kami lakukan pengawasan ketat atas realisasi rekomendasi BPK tersebut. Sebab itu uang rakyat. Jangan main-main,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, Senin (21/7/2025) tadi malam.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja –diantaranya Dinas PKP & CK- guna mengevaluasi realisasi atas rekomendasi BPK tersebut.
“Kami sudah agendakan untuk hearing. Kami akan minta progres pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi kewajiban rekanan. Tentu harus disertai bukti surat tanda setor (STS)-nya," tegas Muklis lagi.
Hal itu semua, lanjut Muklis Basri, bentuk pengawasan kami untuk menyelamatkan uang negara.
Mantan Sekdakab Tanggamus itu menyebut ketentuannya 60 hari setelah hasil temuan BPK dipublish, semua pihak terkait wajib menjalankannya.
Termasuk dalam pengembalian atas kelebihan pembayaran.
“Saya minta, para rekanan yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah agar tidak meremehkan kewajiban tersebut. "
Sebab, lebih dari 60 hari setelah LHP BPK, kami bisa merekomendasikan untuk ditangani oleh APH. Karena ini terkait keuangan pemprov atau uang negara,” tutur Mukhlis Basri dengan serius.
Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Cipta Karya
Sebelumnya, inilampung pernah memberitakan, bahwa pelaksanaan proyek pembangunan tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung, meninggalkan masalah serius.
Setidaknya 20 rekanan –penyedia jasa- yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung. Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.064.094.084,94.
Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Kewajiban mengembalikan ke kas daerah (kasda) Pemprov Lampung sebesar Rp 1 miliar lebih itu terdiri atas kelebihan pembayaran terhadap 14 rekanan senilai Rp 477.786.697,34, dan potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 586.307.387,60 pada 7 rekanan.
Siapa saja rekanan Dinas PKP & CK yang menurut BPK bermasalah dalam hal kekurangan volume dan ketidaksesuaian pada spesifikasi pekerjaannya sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda Pemprov Lampung?
Berikut inisialnya berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung:
A. 14 rekanan yang terjadi kelebihan pembayaran:
1. CV KJ wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.168.984,57.
2. CV SSK wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.952.036,36.
3. CV SA wajib mengembalikan ke kasda Rp 27.094.168,07.
4. CV NKM wajib mengembalikan ke kasda Rp 35.296.362,96.
5. CV AFP wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.008.093,66.
6. CV SB wajib mengembalikan ke kasda Rp 43.100.656,79.
7. CV TEL wajib mengembalikan ke kasda Rp 47.998.260,60.
8. CV PL wajib mengembalikan ke kasda Rp 70.599.661,72.
9. CV ACPM wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.504.809,77.
10. CV BT wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.372.430.
11. CV BS wajib mengembalikan ke kasda Rp 6.724.441,19.
12. CV BIO wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.809.377,82.
13. CV AKP wajib mengembalikan ke kasda Rp 31.370.868,70.
14. CV KS wajib mengembalikan ke kasda Rp 30.786.545,13.
B. 7 rekanan yang berpotensi kelebihan pembayaran:
1. CV RPJ Rp 31.911.599,31.
2. CV PGJ Rp 35.505.036,86.
3. CV KGM Rp 30.902.548,95.
4. CV BJ Rp 113.789.518,38.
5. CV GAM Rp 186.774.840,08.
6. CV SMB Rp 101.254.998,34.
7. CV TEL Rp 86.168.845,69.
Mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik. Bila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, APH –Polri dan Kejaksaan- berwenang melakukan penyelidikan dengan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2024 Dinas PKP & CK Provinsi Lampung dikucuri anggaran sebanyak Rp 87,17 miliar yang dipergunakan untuk belanja pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, dan sumur bor.
Dari anggaran tersebut, yang telah digunakan untuk belanja konsultansi konstruksi sebesar Rp 56,606 miliar dari yang dianggarkan Rp 89,478 miliar (63,62%), dan untuk belanja non konstruksi 13,375 miliar dari Rp 19,981 miliar (66,94%).
Dari 26 paket pekerjaan yang ditelisik BPK, diketahui telah terjadi kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 708 juta dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp 335 juta. Ditambah denda atas keterlambatan pekerjaan selama 151 hari yang tidak dikenakan kepada rekanan senilai Rp 14,7 juta.
Sudahkah Dinas PKP & CK mengkomunikasikan temuan BPK dan kewajiban yang harus dilakukan puluhan rekanan guna mengembalikan uang rakyat di Pemprov Lampung itu? Sampai berita ini ditayangkan, Thomas Edwin, kepala Dinas PKP & CK Provinsi Lampung, belum memberikan penjelasan. (kgm-1/inilampung)