Cari Berita

Breaking News

20 Rekanan Dinas PKP & CK Terancam Direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 Juli 2025


Thomas Edwin, sketsa: (indorepublik.com)

INILAMPUNGCOM --- Kabar serius bagi 20 rekanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP & CK) Lampung yang meninggalkan masalah atas pekerjaannya di tahun anggaran 2024 kemarin.

Seiring temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memerintahkan Kepala Dinas PKP & CK, Thomas Edwin, menangani pengembalian kelebihan pembayaran terhadap 20 rekanan, Inspektorat telah turun tangan.

Hari Rabu (23/7/2025) yang lalu --- petinggi Dinas PKP & CK telah dipanggil dengan satu penegasan: Seluruh rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaannya. 

Bagaimana bila para rekanan membandel dan tidak mengembalikan uang Pemprov Lampung ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK? 

“Kalau tidak ada pengembalian, apalagi tidak menunjukkan niat baik, maka rekanan tersebut akan kita rekomendasikan untuk masuk daftar hitam. Dan masalahnya akan kami rekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Irban II Inspektorat Provinsi Lampung, M. Risco Irawan, Kamis (24/7/2025) siang.

Kasus 20 rekanan di Dinas PKP & CK yang diduga kuat telah merugikan keuangan Pemprov Lampung lebih dari Rp 1 miliar ini juga mendapat perhatian serius dari DPRD Lampung.   

“Tentu kami melakukan pengawasan ketat atas realisasi rekomendasi BPK tersebut. Sebab itu uang rakyat. Jangan main-main,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, Senin (21/7/2025) malam, melalui telepon.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas PKP & CK guna mengevaluasi realisasi atas rekomendasi BPK tersebut. 

“Kami sudah agendakan untuk hearing. Kami akan minta progres pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi kewajiban rekanan.

Tentu harus disertai bukti surat tanda setor (STS)-nya. Ini semua bentuk pengawasan kami untuk menyelamatkan uang negara,” lanjut mantan Sekdakab Tanggamus itu.

Mukhlis Basri yang pernah menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanggamus menambahkan, ketentuannya 60 hari setelah hasil temuan BPK dipublish, semua pihak terkait wajib menjalankannya. Termasuk dalam pengembalian atas kelebihan pembayaran.

“Saya minta, para rekanan yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah agar tidak meremehkan kewajiban tersebut. Sebab, lebih dari 60 hari setelah LHP BPK, kami bisa merekomendasikan masalah ini ditangani oleh APH. Karena ini terkait keuangan pemprov atau uang negara,” tutur Mukhlis Basri dengan serius.


Kelebihan Pembayaran
Sebagaimana diberitakan inilampung.com sebelumnya, pelaksanaan proyek pembangunan tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung --- setidaknya 20 rekanan –penyedia jasa- wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung. Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.064.094.084,94.

Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Kewajiban mengembalikan ke kas daerah (kasda) Pemprov Lampung sebesar Rp 1 miliar lebih itu terdiri atas kelebihan pembayaran terhadap 14 rekanan senilai Rp 477.786.697,34, dan potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 586.307.387,60 pada 7 rekanan.

Siapa saja rekanan Dinas PKP & CK yang  bermasalah dalam hal kekurangan volume dan ketidaksesuaian pada spesifikasi pekerjaannya sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda Pemprov Lampung?

Berikut inisialnya berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung:

A. 14 rekanan yang terjadi kelebihan pembayaran:

1. CV KJ wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.168.984,57.

2. CV SSK wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.952.036,36.

3. CV SA wajib mengembalikan ke kasda Rp 27.094.168,07.

4. CV NKM wajib mengembalikan ke kasda Rp 35.296.362,96.

5. CV AFP wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.008.093,66.

6. CV SB wajib mengembalikan ke kasda Rp 43.100.656,79.

7. CV TEL wajib mengembalikan ke kasda Rp 47.998.260,60.

8. CV PL wajib mengembalikan ke kasda Rp 70.599.661,72.

9. CV ACPM wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.504.809,77.

10. CV BT wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.372.430.

11. CV BS wajib mengembalikan ke kasda Rp 6.724.441,19.

12. CV BIO wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.809.377,82.

13. CV AKP wajib mengembalikan ke kasda Rp 31.370.868,70.

14. CV KS wajib mengembalikan ke kasda Rp 30.786.545,13.


B. 7 rekanan yang berpotensi kelebihan pembayaran:

1. CV RPJ Rp 31.911.599,31.
2. CV PGJ Rp 35.505.036,86.
3. CV KGM Rp 30.902.548,95.
4. CV BJ Rp 113.789.518,38.
5. CV GAM Rp 186.774.840,08.
6. CV SMB Rp 101.254.998,34.
7. CV TEL Rp 86.168.845,69.

Mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik.

Bila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, APH –Polri dan Kejaksaan- berwenang melakukan penyelidikan dengan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi. (kgm-1/inilampung)    

LIPSUS