![]() |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung (Ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pelaksanaan proyek pembangunan tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung, meninggalkan masalah serius. Setidaknya 20 rekanan –penyedia jasa- yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung. Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.064.094.084,94.
Begitu yang terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Kewajiban mengembalikan ke kas daerah (kasda) Pemprov Lampung sebesar Rp 1 miliar lebih itu terdiri atas kelebihan pembayaran terhadap 14 rekanan senilai Rp 477.786.697,34, dan potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 586.307.387,60 terhadap 7 rekanan.
Siapa saja rekanan Dinas PKP & CK yang menurut temuan BPK bermasalah dalam hal kekurangan volume dan ketidaksesuaian pada spesifikasi pekerjaannya sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda Pemprov Lampung? Berikut inisialnya berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung:
A. 14 rekanan yang terjadi kelebihan pembayaran:
1. CV KJ wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.168.984,57.
2. CV SSK wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.952.036,36.
3. CV SA wajib mengembalikan ke kasda Rp 27.094.168,07.
4. CV NKM wajib mengembalikan ke kasda Rp 35.296.362,96.
5. CV AFP wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.008.093,66.
6. CV SB wajib mengembalikan ke kasda Rp 43.100.656,79.
7. CV TEL wajib mengembalikan ke kasda Rp 47.998.260,60.
8. CV PL wajib mengembalikan ke kasda Rp 70.599.661,72.
9. CV ACPM wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.504.809,77.
10. CV BT wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.372.430.
11. CV BS wajib mengembalikan ke kasda Rp 6.724.441,19.
12. CV BIO wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.809.377,82.
13. CV AKP wajib mengembalikan ke kasda Rp 31.370.868,70.
14. CV KS wajib mengembalikan ke kasda Rp 30.786.545,13.
B. 7 rekanan yang berpotensi kelebihan pembayaran:
1. CV RPJ Rp 31.911.599,31.
2. CV PGJ Rp 35.505.036,86.
3. CV KGM Rp 30.902.548,95.
4. CV BJ Rp 113.789.518,38.
5. CV GAM Rp 186.774.840,08.
6. CV SMB Rp 101.254.998,34.
7. CV TEL Rp 86.168.845,69.
Mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik. Bila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, APH –Polri dan Kejaksaan- berwenang melakukan penyelidikan dengan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2024 Dinas PKP & CK Provinsi Lampung dikucuri anggaran sebanyak Rp 87,17 miliar yang dipergunakan untuk belanja pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, dan sumur bor. Dari anggaran tersebut, yang telah digunakan untuk belanja konsultansi konstruksi sebesar Rp 56,606 miliar dari yang dianggarkan Rp 89,478 miliar (63,62%), dan untuk belanja non konstruksi 13,375 miliar dari Rp 19,981 miliar (66,94%).
Dari 26 paket pekerjaan yang ditelisik BPK, diketahui telah terjadi kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 708 juta dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp 335 juta. Ditambah denda atas keterlambatan pekerjaan selama 151 hari yang tidak dikenakan kepada rekanan senilai Rp 14,7 juta.
Sudahkah Dinas PKP & CK mengkomunikasikan temuan BPK dan kewajiban yang harus dilakukan puluhan rekanan guna mengembalikan uang rakyat di Pemprov Lampung itu? Sampai berita ini ditayangkan, Thomas Edwin, kepala Dinas PKP & CK Provinsi Lampung, belum memberikan penjelasan. (kgm-1/inilampung)