![]() |
Pajak Daerah Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tahun anggaran 2024 lalu sedikitnya 367 ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung benar-benar riang gembira, karena mendapat upah pungut pajak daerah dengan total Rp 65.226.545.849 dari perolehan pajak daerah senilai Rp 3.301.063.910.591,76.
Diketahui, sebenarnya target perolehan pajak daerah yang dicanangkan dalam APBD Provinsi Lampung TA sebesar Rp 3.687.816.955.594. Namun, meski yang terealisasi hanya Rp 3.301.063.910.591,76 atau hanya 89,51% saja, seluruh pegawai Bapenda –sebanyak 367 orang- memperoleh insentif atas pemungutan pajak alias upah pungut.
Fakta bahwa 367 ASN Bapenda Lampung mendapat upah pungut pajak daerah itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda, Slamet Riadi, Selasa (15/7/2025) kemarin.
Mengacu pada data LKPJ Pemprov Lampung TA 2024, hingga Februari 2025 lalu jumlah pegawai berstatus ASN di Bapenda Lampung sebanyak 367 orang. Terdiri dari 72 struktural, 8 orang fungsional, dan 287 lainnya pelaksana.
Lalu apa dasar pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah? Slamet Riadi menjelaskan, dasarnya adalah UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor: 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Besaran yang diambil (sebagai upah pungut, red) maksimal 3% dari setiap sektor pajak yang mencapai target sesuai penetapan target triwulanan. Dan memang seluruh PNS Bapenda menerima insentif,” urai Kepala Bapenda Lampung itu melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan, insentif diberikan per 3 bulan apabila target yang ditetapkan tercapai. Jika ada sektor pajak yang tidak tercapai, maka insentif atas sektor tersebut tidak dapat diambil.
Slamet Riadi membenarkan jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur & Wagub) merupakan pihak lain –diluar ASN Bapenda- yang menerima insentif, juga Kepolisian Daerah.
Diberitakan sebelumnya, meski per 31 Desember 2024 Pemprov Lampung memiliki utang Rp 1,8 triliun namun upah pungut pajak daerah tetap dikucurkan. Jumlahnya pun fantastis, yaitu Rp 65.226.545.849.
Dari besaran insentif pemungutan pajak daerah tahun 2024 itu, Gubernur dan Wakil Gubernur juga mendapat bagian. Menurut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, insentif yang diterima Gubernur dan Wagubmencapai Rp 921.144.480. Namun, nilai tersebut tidak sampai 50% dari yang dianggarkan pada APBD TA 2024, yaitu Rp 2.000.000.000.
Upah pungut yang didapat Gubernur dan Wagub sebanyak Rp 921.144.480 tersebut terdiri atas insentif pemungutan PKB sebesar Rp 427.287.621, atas pungutan BBNKB Rp 114.177.237, insentif dari pungutan PBB-KB Rp 376.154.316, dan insentif dari pajak air permukaan (PAP) Rp 3.525.306.
Seperti diketahui, pendapatan riil Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 lalu di angka Rp 7.451.703.679.830,78, dari yang dianggarkan sebanyak Rp 8.631.369.872.980,04. Yang tidak terealisasi sebesar Rp 1.179.666.193.149,26.
Dari pendapatan Rp 7.451.703.679.830,78 itu,yang berasal dari PAD sebesar Rp 4.039.218.171.476,78, dari yang dianggarkan Rp 5.150.954.989.413,04 atau 78,42%.
Berdasarkan data yang ada dalam buku Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD Provinsi Lampung TA 2024, dari PAD Rp 4.039.218.171.476,78 itu, yang berasal dari sektor pajak daerah sebesar Rp 3.301.063.910.591,76, dengan patokan anggaran Rp 3.687.816.955.594 atau hanya 89,51% alias target tidak tercapai.
Nah, meski tidak mencapai target, dari perolehan pajak daerah senilai Rp 3.301.063.910.591,76 tersebut, sebanyak Rp 65.226.545.849-nyadigunakan sebagai belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah. Atau yang lebih beken disebut sebagai upah pungut.
Uang pajak daerah lebih dari Rp 65 miliar yang menjadi upah pungut itu telah dibagikan kepada para ASN atas kerjanya sebagai pemungut pajak. Dan Bapenda Lampung adalah koordinator pembagiannya.
Skenario Pembagian
Bagaimana perincian pembagian upah pungutsenilai Rp 65.226.545.849 itu?
1. ASN yang melakukan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat pembagian upah pungut senilai Rp 30.221.220.018. Dengan perolehan PKB di tahun 2022 sebesar Rp 1.059.740.374.049.
2. ASN yang melakukan pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat upah pungut Rp 8.347.727.411. Perolehan pajak BBNKB di 2024 sebesar Rp 709.218.210.592.
3. ASN yang melakukan pungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) mendapat upah pungut atau insentif sebanyak Rp 26.419.267.108. Perolehan pajak jenis ini di 2024 kemarin mencapai Rp 848.551.919.210,76.
4. ASN yang memungut pajak air permukaan (PAP) mendapat bagian upah pungut Rp 218.331.312. Tahun 2024 lalu perolehan PAP di angka Rp 8.922.700.267.
Sementara untuk pajak rokok dengan perolehan Rp 674.617.510.473, dan pajak alat berat senilai Rp 13.196.000 tidak secara spesifik dituliskan upah pungutnya. Namun menurut kebiasaan di Bapenda, telah disatukan dengan sub sektor yang ada pada pendapatan pajak daerah. (kgm-1/inilampung)