INILAMPUNGCOM --- Sepekan lagi Program Pemutihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan usai, setelah dimulai sejak 1 Mei silam. Belum didapat data pasti berapa banyak kendaraan bermotor (ranmor) yang telah membayar pajaknya. Namun yang valid, hingga 31 Desember 2024 lalu, lebih dari 50% kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Lampung tidak membayar pajak.
Diketahui, pada Pemprov Lampung per 31 Desember 2024 lalu terdapat 3.907.940 unit kendaraan dinas (randis). Yang tercatat telah membayar PKB hingga akhir tahun itu hanya 1.190.251 unit saja. Yang tidak membayar pajak sebanyak 2.717.689 unit atau lebih dari 50% randis yang dimiliki pemprov.
Dari 2.717.689 unit randis tersebut, 1.832.296 unitnya merupakan kendaraan yang masa pajaknya telah kadaluwarsa atau menunggak selama lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 970/0024/VI.03/02/2025 tentang Pemilahan Data Potensi Riil Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kadaluwarsa pada Sistem Data Base Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung Tahun 2025.
Data lebih dari 50% randis milik Pemprov Lampung yang hingga 31 Desember 2024 lalu tidak membayar pajak ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, data unit kendaraan kadaluwarsa karena banyak kendaraan yang sudah tidak berpotensi lagi untuk ditagih PKB akibat kondisinya yang sudah tidak layak atau rusak berat atau bahkan hilang. Namun, datanya masih ada disebabkan belum dihapuskan dari regident ranmor Dirlantas Polda Lampung.
Diketahui, pada tahun 2025 ini Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk penurunan target PKB, hanya di angka Rp 720.900.000.000 saja. Padahal tahun 2024 perolehannya mencapai Rp 1.059.740.375.049. Angka penurunannya mencapai Rp 339 miliar.
Bila pada tahun 2024 target PAD sebesar Rp 5.150.954.989.413,04, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 di angka Rp 4.039.218.171.476,78 atau 78,42%, pada tahun 2025 ini targetnya justru diturunkan oleh Gubernur Mirza, yaitu hanya Rp 4.020.052.532.113,21. Atau lebih rendah Rp 18 miliaran dari realisasi di 2024 kemarin.
Pajak daerah yang terealisasi di 2024 sebesar Rp 3.301.063.910.591,76 diturunkan targetnya menjadi Rp 2.921.136.897.166,00. Lebih rendah sekitar Rp 379 miliar dibanding yang berhasil ditangguk pada tahun lalu.
Begitu pula dengan retribusi daerah. Bila perolehan di 2024 pada angka Rp 485.949.536.889,25, target di 2025 hanya Rp 450.121.878.920,00.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan yang di 2024 berhasil diraih senilai Rp 193.520.241.461,01, dinaikkan targetnya di 2025 menjadi Rp 316.148.941.374,21. Lain-Lain PAD yang Sah di tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 58.684.482.534,76 juga dinaikkan targetnya menjadi Rp 332.644.814.653,00.
Target Pendapatan 2025
Mengacu pada “Kertas Kerja” bertajuk Refleksi Program Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Program Kerja Sektor Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Bapenda Lampung, diketahui target pendapatan Provinsi Lampung melalui APBD TA 2025 sebanyak Rp 7.489.929.824.848,21. Naik sedikit dibandingkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp 7.459.896.634.117,44.
Target pendapatan di 2025 sebesar Rp 7.489.929.824.848,21 itu terdiri dari PAD Rp 4.020.052.532.113,21, pendapatan transfer Rp 3.456.086.394.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.790.898.735,00.
Sektor pajak BBNKB yang di 2024 berhasil meraup pendapatan Rp 709.218.210.592, di 2025 hanya ditargetkan Rp 510.100.000.000 saja. Atau turun sekitar Rp 199 miliaran.
Perolehan PBBKB pada 2024 sebesar Rp 848.551.919.210,76 dinaikkan targetnya di 2025 menjadi Rp 940.000.000.000. Pajak air permukaan (PAP) yang di 2024 menjadi pemasukan sebanyak Rp 8.922.700.267, pada tahun 2025 ini hanya ditargetkan Rp 8.000.000.000.
Pajak rokok yang menambah pundi-pundi PAD di 2024 sebesar Rp 674.617.510.473,00, pada tahun 2025 sekarang targetnya dinaikkan, menjadi Rp 739.086.897.166. Sedangkan pajak alat berat yang di 2024 hanya diperoleh Rp 13.196.000, pada 2025 targetnya Rp 1.000.000.000. Dan khusus pada 2025 opsen pajak MBLB ditargetkan pendapatan sebanyak Rp 2.050.000.000. (kgm-1/inilampung)