Tim Brigade Alsintan Provinsi Lampung (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Mulai ditelisiknya permasalahan yang melilitDinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung terkait keberadaan dan penggunaan 1057 alat mesin pertanian (alsintan) hibah dari Kementerian Pertanian oleh Inspektorat, berdampak serius.
Beberapa pejabat terkait pengelolaan alsintan –khususnya Brigade Alsintan- tampak resah. Kamis (3/7/2025) siang kemarin, Kasi Mekanisasi Alsintan, Lia Aprilinda, memanggil seluruh stafnya dan mengadakan briefing khusus.
Diketahui, selama ini Lia Aprilinda –yang disebut oleh kalangan pegawai Dinas KPTPH sebagai “anak emas” Kadis Bani Ispriyanto- adalah sosok yang paling mengetahui persoalan alsintan, karenamembawahi Brigade Alsintan dan Workshop Bengkel Mekanisasi Alsintan Tegineneng.
Terkait kasus ratusan alsintan ini, Lia Aprilinda telah diperiksa oleh tim Irban V Inspektorat Lampung pimpinan Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM. Pun 2 pejabat lainnya, yaitu Sukmawarni yang pernah menjadi Plt Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian (BBI TP dan Alsintan), dan Amel yang saat ini pejabat definitif Kepala UPTD tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan, Lia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya siap di-non-job-kan atau dipindahtugaskan. Hal serupa juga diberlakukan kepada Sukmawarni dan Amel. Menurut sumber inilampung.com, jika tim pemeriksa Inspektorat meminta terperiksa membuat surat pernyataan seperti itu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas hal yang menjadi bahan pemeriksaan.
“Prosesnya ya semacam itu. Diduga kuat terperiksa telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Tinggal nanti sanksinya apa, disesuaikan tingkat kesalahan dan ketentuan perundang-undangannya,” kata sumber yang pensiunan pegawai Inspektorat Lampung ini.
Menurut dia, biasanya sanksi yang dijatuhkan bukan hanya pencopotan jabatan atau penurunan pangkat, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam waktu tertentu.
“Kalau melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengembalian kerugian negara, maka persoalannya akan diserahkan oleh Inspektorat ke APH. Proses hukum pidana dugaan tipikor yang dikenakan,” sambungnya.
Menurut penelusuran, keresahan kalangan pejabat Dinas KPTPH setelah persoalan dugaan penyimpangan ratusan alsintan ditangani Inspektorat, setidaknya karena 2 hal.
Pertama: Dana hasil sewa alsintan yang dikelola Brigade Alsintan dikabarkan telah habis. Disebut-sebut untuk Kepala Dinas KPTPH “mengamankan” kasus tersebut kepada beberapa pihak.
Kedua: Pengakuan Kepala Dinas KPTPH kepada jajaran anak buahnya selama ini jika ia memiliki “hubungan sangat dekat” dengan Inspektur Bayana, sehingga diyakinkan bahwa Inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan apalagi sampai menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang“mengelola” alsintan.
Benarkah Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, menyatakan hal itu? Sayangnya, pejabat yang sekantor dengan istrinya ini, tetap tidak mau merespon permintaan konfirmasi. Sedangkan Inspektur Bayana belum berhasil dimintai penjelasan.
Ratusan Alsintan Bermasalah
Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan pada Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 halaman 235, setidaknya terdapat 987 unit alsintan dengan nilai perolehan Rp 33.698.468.519, yang bermasalah.
Ratusan alsintan bermasalah tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian antara tahun 2017 hingga 2022. Dianggap bermasalah karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Perinciannya adalah:
1. Aset alsintan yang berada dalam proses pinjam pakai, namun saat ini dalam kondisi rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan jumlahnya 6 unit, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.189.928.000.
2. Alsintan yang secara fisik berada di workshop UPTD BBI TP dan Alsintan namun dalam kondisi rusak berat, sebanyak 51 unit. Nilai perolehannya Rp 7.428.490.500.
3. Alsintan yang sudah diserahkan ke pihak lain –tidak lagi berada dalam penguasaan UPTD BBI TP dan Alsintan- dan baru akan proses hibah, sebanyak 930 unit. Nilai perolehannya 24.080.050.019.
Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan sejak lama. Karena seriusnya masalah ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.Permintaan itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.
Namun menurut penelusuran inilampung.com, hingga Jum’at (27/6/2025) pekan lalu lalu, data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibahKementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat.
Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan.
Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023, jumlahnya mencapai 1.057 unit. Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022.
Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 29.322.982.432.
Anehnya, dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp 6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan.Ratusan unit alsintan inilah yang diduga kuat telah diperjualbelikan dengan modus diberikan kepada masyarakat petani. (kgm-1/inilampung)