INiLAMPUNGCOM --- Setelah berpekan-pekan menjadi perbincangan publik dengan beragam persoalan yang mendiskriditkan nama baik bisnis yang baru dimulai 8 bulan silam di Kota Bandarlampung, akhirnya Manajemen Karang Indah Mall (KIM) bersuara.
Seperti diketahui, pusat perbelanjaan dan tempat kongkow yang beroperasi 24 jam di Jln. Raden Intan, Bandarlampung, itu beberapa pekan terakhir menjadi sorotan publik. Mulai dari tudingan menahan ijazah karyawan, label BPOM dan sertifikasi halal yang diragukan, hingga merembet ke berbagai masalahan lainnya. Bahkan dilaporkan ke Disnaker, Polda Lampung, dan Komnas HAM. Juga beberapa LSM pun ikut “cawe-cawe”.
Atas beragam isu minor tersebut, Selasa (8/7/2025) pagi, Manajemen KIM mengadakan konferensi pers. Dijelaskan oleh Tim Legal KIM yang terdiri dari A. Rilo Budiman, SH, MH; M. Abyan Zhafran, SH, MH, dan Muhammad Axel F, SH, MH, dari Kota Palembang, bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.
"Kita ini orang Timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tidak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama," kata Rilo.
Karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Alih-alih menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, pelaku malah melibatkan penasihat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform media hingga LSM.
Dijelaskan Rilo, yang juga didampingi tim Manajemen KIM Kota Bandarlampung, tidak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp 4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri saat masih terikat kontrak kerja dengan KIM. Melainkan, pihak perusahaan harus mengaudit terlebih dulu area tanggung jawab sang karyawan tersebut.
"Sebelum pengambilan ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan," katanya sambil menjelaskan, jika hasil audit pihak perusahaan telah selesai, tidak ada kehilangan, maka dipersilahkan mengambil ijazahnya.
Sebaliknya, lanjut Rilo, jika hasil audit ada kehilangan, maka diperhitungkan nilainya dan tidak hanya ditanggung karyawan yang mengundurkan diri, melainkan tanggung renteng dengan karyawan yang berada dalam area tanggungjawabnya.
Diakui, saat pertemuan mediasi di Depnaker Provinsi Lampung, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis di atas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan tidak gayung bersambut, alias dead lock.
Mengenai adanya laporan mantan karyawan ke Polda Lampung, KIM mengaku tidak memasalahkannya.
"Kami menghormati hak setiap warga negara melapor ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM adanya perbuatan asusila tersebut," kata Rilo.
Terkait BPOM dan sertifikasi halal, kata Rilo, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk memverifikasinya pula.
Tidak Ada Dendam
Rilo mengaku prihatin atas kejadian ini. KIM yang baru memulai usaha telah diposisikan seolah-olah dzolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan, karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan.
Namun, sebagai pengusaha, pihak KIM tidak dendam, tetap terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan.
Dimata Rilo, bagaimana pun, karyawan yang sudah mengundurkan diri itu telah pernah membantu perusahaan memulai usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja di Kota Bandarlampung.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat daerah ini yang luar biasa terhadap kehadiran KIM di Kota Bandarlampung.
"Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandarlampung yang sudah menuju metropolitan dan pariwisata," pungkasnya. (kgm-1/inilampung)