Cari Berita

Breaking News

Alex Noerdin Keserimpet Kasus Baru Pasar Cinde, Kejati Tetapkan Tersangka

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Juli 2025

Alex Noerdin


INILAMPUNGCOM --- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (AN), Rabu (2/7/2025).


Bekas Gubernur Sumatera Selatan, dan orang kuat di Palembang itu dijerat sebagai salah satu dari empat orang "bersekongkol" dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.


Proyek tersebut dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.


Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan tiga nama lainnya, yakni RY selaku Kepala Cabang PT. MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT, Direktur PT. MB.


Dari hasil penyidikan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya bertujuan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 itu justru dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang. Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumatera Selatan saat itu.


Mitra kerja sama BGS disebut tidak memenuhi syarat. Selain itu, kejaksaan menilai proses pengadaan sarat pelanggaran, dan kontrak kerja sama tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Akibat kontrak yang disepakati, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang. Kami juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7).


Bahkan, tim penyidik menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum.


"Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka," kata Vanny.


Sementara itu, tersangka RY telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 2 Juli 2025. Adapun AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.


Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.


Alex Noerdin saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pengadilan Negeri Palembang menghukum politikus Partai Golkar itu 12 tahun penjara. (dbs/kgm/inilampung)


LIPSUS