INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Terungkap fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dan jajaran serta pihak terkait lainnya, Selasa (15/7/2025) siang. Ternyata, luas lahan HGU yang selama ini dijadikan kebun tebu oleh PT Sugar Group Companies (SGC) datanya tidak ada yang valid.
Adalah Ketua AKAR Lampung, Indra Mus’tain, yang mengungkap fakta tersebut dalam RDPU Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Diuraikan, data Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PN & PTSP)Provinsi Lampung menyebutkan, lahan HGU yang digarap PT SGC mencapai 62 hektar.
“Sementara data BPN tahun 2019 luas HGU yang digarap SGC 75,6 hektar, sedangkan Kantor ATR/BPN Tulang Bawang menyebut 86 hektar. Data di website DPR RI, luas lahan HGU SGC 116.000 hektar, dan data BPS tahun 2013 lalu mencatat 141.000 ribu hektar. Jadi, sampai saat ini tidak ada data valid, antar instansi pemerintah saja berbeda-beda atau tidak sinkron. Pertanyaannya, angka mana yang mau kita pegang,” beber Indra Musta’in.
Akibat ketidakvalidan luas HGU yang digarap PT SGC selama ini, lanjut Indra, berdampak pada ketidakjelasan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara itu.
“Bagaimana PT SGC akan membayar PPN dan PPH kalau HGU-nya saja belum jelas luasannya. Ini berdampak pada kewajibannya membayar pajak ke negara,” sambungnya.
Menurut Indra Musta’in, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, pun sampai saat ini tidak mempunyai data mengenai HGU PT SGC.
BPN Lampung Bersuara
Terkait dengan pernyataan Indra Muta’in tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, yang juga hadir dalam RDPU Komisi II DPR RI, menjelaskan, berdasarkan dana Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) BPN, hak guna usaha (HGU) PT SGC seluas 84.523 hektar dari 4 perusahaan. Yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.
“Sebagaimana yang ada di aplikasi Bhumi ATR BPN, ada 22 nomor identifikasi bidang di Kabupaten Tulang Bawang dan 3 nomor identifikasi bidang di Lampung Tengah. Total luasnya di KPP adalah 84.523 hektar. Data ini kami download tanggal 14 Juli 2025,” ucap Hasan Basri Natamenggala.
Data dari BPN Kabupaten Tulang Bawang menyebutkan, PT SGC memiliki HGU 70,28 hektar di wilayahnya. Sedangkan BPN Lampung Tengah menyebut, PT SGC memiliki 14,495 hektar HGU dengan pemegang hak PT Gula Putih Mataram.
Seperti diketahui, PT SGC yang dikendalikan kakak adik: Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf itu saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari adanya rencana dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU, dugaan terlibat praktik penyuapan senilai Rp 50 miliar sebagaimana dibeberkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, terkait kasus pengemplangan utang kepada PT Marubeni sebanyak Rp 7 triliun, hingga masih adanya ratusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Ini Tunggakan SGC
Mengenai adanya ratusan kendaraan bermotor di PT SGC yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) diungkap oleh Bapenda Lampung, dimana hingga 26 Juni 2025 lalu terdapat 303 kendaraan –dari 733 unit- milik perusahaan gula itu yang menunggak pajak.
Berikut data tunggakan PT SGC:
1. PT Sweet Indo Lampung. Perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang ini diketahui memiliki 255 unit kendaraan. Total pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 308.119.300. Yang lunas pajak hingga 26 Juni 2025 sebanyak 158 unit, dengan nilai PKB Rp 244.991.500. Yang masih menunggak pajaknya 97 unit lagi, dengan total tunggakan Rp 63.127.800.
2. PT Indo Lampung Perkasa. Juga bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang, perusahaan ini diketahui memiliki 118 unit kendaraan bermotor, dengan total PKB-nya Rp 166.884.950. Yang sudah membayar pajak 97 unit senilai Rp 150.509.200. Sisanya, 21 unit lagi menunggak PKB dengan besaran Rp 16.357.750.
3. PT Gula Putih Mataram. Perusahaan bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah ini mempunyai 344 unit kendaraan bermotor. Kewajiban PKB-nya di angka Rp 327.039.225. Yang sudah dibayar pajaknya 168 unit sebanyak Rp 234.298.175. Masih ada 176 unit lagi yang menunggak, dengan nilai Rp 92.741.050.
4. PT Indo Lampung Distilerry. Juga bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah, perusahaan ini hanya memiliki 16 unit kendaraan bermotor. Nilai PKB-nya Rp 10.826.900. Yang sudah dibayar pajaknya baru 7 unit saja, senilai Rp 7.252.150. Sedangkan 9 unit lainnya dengan besaran PKB hanya Rp 2.703.250, masih menunggak.
Mengacu pada data Bapenda Lampung, sampai 26 Juni 2025 lalu, dari kewajiban PT SGC membayar PKB atas 733 unit kendaraan bermotornya sebesar Rp 812.870.375, yang sudah dibayar pajaknya untuk 430 unit, senilai Rp 637.501.025. Masih ada 303 unit kendaraan dengan total PKB Rp 174.947.850 lagi yang belum dibayar alias menunggak.
Progres Alat Berat
Sementara, terkait pajak alat berat sebanyak 287 unit yang ada di 4 anak perusahaan PT SGC, sampai pekan keempat Juni lalu masih dalam tahap input nilai jual alat berat (NJAB) yang belum ada diaplikasi dan Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024.
Berada dimana saja 287 unit alat berat yang ditengarai selama ini tidak pernah bayar pajak tersebut? Ini rinciannya:
1. PT Indo Lampung Perkasa memiliki 73 unit.
2. PT Sweet Indo Lampung memiliki 90 unit.
3. PT Gula Putih Mataram memiliki 124 unit.
Bagaimana dengan pajak penggunaan air permukaan (PAP)? PT SGC diketahui memiliki 3 anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan telah bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) pajak air permukaan (PAP), yaitu: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.
Bapenda mencatat, bahwa berdasarkan hitungan dari Tim Teknis PSDA ditetapkan kelompok pengguna PT Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09, yang disampaikan melalui Surat Nomor: 600.12/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Terkait dengan PAP ini, pihak perusahaan telah menyampaikan laporan pemakaian air bulan Mei 2025 pada tanggal 19 Juni 2025. Dengan perincian:
1. PT Indo Lampung Perkasa. Volume (M3) 27.402,33.
2. PT Sweet Indo Lampung. Volume (M3) 30.549,56.
3. PT Gula Putih Mataram. Volume (M3) masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.
Lalu berapa pajak air permukaan yang dibayarkan? Berdasarkan hitungan 1.562,09 x 27.402,33 x 10% = Rp 4.280.490. Sedangkan PAP yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 x 30.549,56 x 10% = Rp 4.7772.116.
Bapenda memberikan catatan: Untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait. (kgm-1/inilampung)