![]() |
Thomas Amirico |
INILAMPUNGCOM --- Kasus penyimpangan anggaran pendidikan di SMA Negeri menjadi perbincangan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, telah mengambil langkah terukur berupa agenda mutasi.
“Kami
sudah menyiapkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti temuan BPK
terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran di lembaga pendidikan tingkat
menengah atas negeri. Salah satunya adalah dengan memutasi atau merolling
kepala sekolah,” tutur Thomas Amirico, Senin (28/7/2025) petang, melalui
telepon.
Langkah mutasi tersebut, menurut Thomas, merupakan upaya efek jera, agar hal serupa
tidak terjadi lagi ke depannya. Namun, ia juga menekankan bahwa kepala sekolah
yang ditempat tugasnya terjadi penyimpangan penggunaan anggaran terlebih dahulu
harus mengembalikan apa yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah.
“Jadi,
yang pertama ya harus mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan
ke kas daerah. Itu rekomendasi BPK kepada pak Gubernur, dan saya sebagai kepala
Disdikbud wajib menindaklanjutinya. Bila hal tersebut tidak dilakukan sesuai
batas waktu yang ditentukan, saya tidak segan-segan merekomendasikan agar persoalannya
ditangani aparat penegak hukum (APH), karena hal ini menyangkut penggunaan
anggaran pemerintah,” lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
Selatan itu.
Mengenai
adanya informasi dari masyarakat bahwa hingga saat ini pada salah satu SMA
Negeri di Lampung Tengah posisi kepala sekolahnya masih pelaksana tugas (Plt)
dan berasal dari Disdikbud Lampung, Thomas menyatakan akan segera
didefinitifkan.
“Kita
lagi proses rolling, lagi disusun. InshaAllah tidak lama lagi akan definitif,”
ucap Thomas seraya menyatakan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Menurut
catatan inilampung.com, hanya sepekan
setelah dilantik menjadi Kepala Disdikbud Lampung yaitu tanggal 7 Februari
2025, pada 14 Februari-nya Thomas Amirico langsung merolling 57 kepala SMAN
se-Lampung. Dan kini, ia tengah menyusun agenda mutasi lagi, utamanya bagi
pimpinan SMAN yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan
anggaran pendidikan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah merugikan keuangan pemprov
sebanyak Rp 215.974.472. Setelah menjadi temuan BPK, pihak sekolah
mengembalikan Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025 lalu. Dengan demikian hingga saat
ini yang masih menjadi tanggung jawab salah satu SMAN Unggulan di Lampung itu
sebesar Rp 195.974.472 lagi.