![]() |
Kepala Bapenda Slamet Riadi pun sampai melakukan sidak ke sejumlah Samsat. Foto saat Sidak ke Lampung Tengah (dok) |
INILAMPUNGCOM --- Program
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung akhirnya diperpanjang. Yang
semestinya berakhir pada 31 Juli mendatang, resmi ditambah waktunya mulai 1
Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Adalah
Wagub Jihan Nurlela yang mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan program
tersebut. Melalui video yang beredar Sabtu (26/7/2025) pagi, Jihan menyatakan
atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, Pemprov Lampung
mengumumkan masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Yaitu mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.
Diketahui,
tahap pertama program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan
berakhir pada 31 Juli nanti. Namun dengan pernyataan Wagub Jihan Nurlela,
dipastikan beragam kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB itu diperpanjang
sampai 31 Oktober mendatang.
![]() |
Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung |
Lalu
apa motivasi diperpanjangnya program pemutihan PKB? Dipastikan guna mengejar
target. Pasalnya, hingga tanggal 15 Juli lalu, perolehan PKB baru mencapai Rp
378.414.140.964 dari target pendapatan di tahun 2025 sebesar Rp 720.000.000.000
atau baru 52,49%.
- Kick Video:
- Pemutihan Pajak Kendaraan
Perolehan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di angka Rp 197.291.370.942 dari target tahun 2025 sebanyak Rp 510.100.000.000 atau baru 38,66% saja. Sedangkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) baru mencapai Rp 480.306.806.672,61 dari target tahun 2025 Rp 940.000.000.000 masih di 51,10%.
Jauh
sebelum digelarnya program pemutihan PKB, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi
mengaku program itu bukan dimaksudkan sekadar menangguk pendapatan asli daerah
(PAD). Namun yang utama adalah meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam
membayar pajak.
“Kalau
target pendapatan melalui pemutihan PKB itu berupa angka pendapatan, tentu kita
semaksimal mungkin berharapnya. Tetapi bukan perolehan pendapatan secara angka
yang menjadi target kita,” tutur Slamet Riadi, Rabu 23 April 2025, melalui
pesan WhatsApp.
Ia
menekankan bahwa tujuan utama dari program pemutihan PKB adalah meningkatkan
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Sementara,
mengacu pada data Bapenda Lampung, realisasi PKB pada tahun 2023 sebesar Rp
1.028.551.329.873, dan di 2024 sebanyak Rp 1.059.740.374.049. Terjadi
peningkatan sebesar Rp 31.189.044.176. Sedangkan perolehan BBNKB di tahun 2023
senilai Rp 660.934.026.800, dan pada 2024 Rp 709.218.210.592, terjadi
peningkatan sebanyak Rp 48.284.183.792.
Namun,
target pendapatan dari PKB maupun BBNKB di tahun 2025 ini, justru turun
drastis. Untuk PKB hanya dicanangkan perolehan Rp 720.900.000.000 dan BBNKB Rp
510.100.000.000.
Gubernur
Rahmat Mirzani Djausal saat peluncuran layanan Samsat Digital Drive Thru untuk
perpanjangan STNK 5 tahunan di depan Lapangan Korpri Kantor Gubernur di
Telukbetung, Senin 21 April 2025, mengakui bahwa perolehan dari PKB merupakan
kunci dari PAD. Tetapi saat ini, dari sekitar 2 juta kendaraan yang terdata,
tingkat kepatuhan pembayaran pajak hanya 38% saja. (kgm-1/inilampung)