Cari Berita

Breaking News

BAPENDA: Demi Kejar Target, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 Juli 2025

 

Kepala Bapenda Slamet Riadi pun sampai melakukan sidak ke sejumlah Samsat. Foto saat Sidak ke Lampung Tengah (dok)

INILAMPUNGCOM --- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung akhirnya diperpanjang. Yang semestinya berakhir pada 31 Juli mendatang, resmi ditambah waktunya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.


Adalah Wagub Jihan Nurlela yang mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan program tersebut. Melalui video yang beredar Sabtu (26/7/2025) pagi, Jihan menyatakan atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, Pemprov Lampung mengumumkan masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Yaitu mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.


Diketahui, tahap pertama program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli nanti. Namun dengan pernyataan Wagub Jihan Nurlela, dipastikan beragam kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB itu diperpanjang sampai 31 Oktober mendatang.


Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung


Lalu apa motivasi diperpanjangnya program pemutihan PKB? Dipastikan guna mengejar target. Pasalnya, hingga tanggal 15 Juli lalu, perolehan PKB baru mencapai Rp 378.414.140.964 dari target pendapatan di tahun 2025 sebesar Rp 720.000.000.000 atau baru 52,49%.



Perolehan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di angka Rp 197.291.370.942 dari target tahun 2025 sebanyak Rp 510.100.000.000 atau baru 38,66% saja. Sedangkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) baru mencapai Rp 480.306.806.672,61 dari target tahun 2025 Rp 940.000.000.000 masih di 51,10%.


Jauh sebelum digelarnya program pemutihan PKB, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengaku program itu bukan dimaksudkan sekadar menangguk pendapatan asli daerah (PAD). Namun yang utama adalah meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.


“Kalau target pendapatan melalui pemutihan PKB itu berupa angka pendapatan, tentu kita semaksimal mungkin berharapnya. Tetapi bukan perolehan pendapatan secara angka yang menjadi target kita,” tutur Slamet Riadi, Rabu 23 April 2025, melalui pesan WhatsApp.


Ia menekankan bahwa tujuan utama dari program pemutihan PKB adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.


Sementara, mengacu pada data Bapenda Lampung, realisasi PKB pada tahun 2023 sebesar Rp 1.028.551.329.873, dan di 2024 sebanyak Rp 1.059.740.374.049. Terjadi peningkatan sebesar Rp 31.189.044.176. Sedangkan perolehan BBNKB di tahun 2023 senilai Rp 660.934.026.800, dan pada 2024 Rp 709.218.210.592, terjadi peningkatan sebanyak Rp 48.284.183.792.


Namun, target pendapatan dari PKB maupun BBNKB di tahun 2025 ini, justru turun drastis. Untuk PKB hanya dicanangkan perolehan Rp 720.900.000.000 dan BBNKB Rp 510.100.000.000.


Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat peluncuran layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK 5 tahunan di depan Lapangan Korpri Kantor Gubernur di Telukbetung, Senin 21 April 2025, mengakui bahwa perolehan dari PKB merupakan kunci dari PAD. Tetapi saat ini, dari sekitar 2 juta kendaraan yang terdata, tingkat kepatuhan pembayaran pajak hanya 38% saja. (kgm-1/inilampung)   

LIPSUS