Cari Berita

Breaking News

Bapenda Garap 164 Perusahaan Potensi Pajak Air, Termasuk SGC dan Bukit Asam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 05 Juli 2025

 

 

Slamet Riyadi 

INILAMPUNGCOM -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sedang serius-seriusnya mengembangkan potensi perolehan dana untuk menaikkan besaran pundi-pundi keuangan pemprov. Bukan lagi hanya terfokus pada pajak kendaraan bermotor. Salah satunya, dengan memelototi potensi pajak air permukaan (PAP) dan air berat.

 

Menurut  Kabid Pembinaan dan Pengendalian (Bindal) Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, mendampingi Kepala Bapenda, Slamet Riadi, dari 196 perusahaan yang telah terdata sebagai potensi pajak air berat, baru 32 yang telah membayar kewajibannya. Artinya, terdapat 164 perusahaan potensi pajak air permukaan dan air berat yang perlu digarap serius. Estimasi perolehan pajaknya bisa mencapai ratusan miliar.

 

PT SGC dan PT Bukit Asam

Diantara 164 perusahaan yang berpotensi membayar pajak air permukaan dan air berat itu adalah PT Sugar Group Companies (SGC) dan PT Bukit Asam.

 

“Sejumlah perusahaan besar telah kami datangi untuk pengecekan langsung di lapangan, termasuk SGC dan Bukit Asam. Mereka memang benar-benar menggunakan air permukaan, tapi belum jadi wajib pajak,” kata Derry Martha Saputra sebagaimana dikutip dari instagram, Sabtu (5/7/2025) malam.

 

Lalu apa yang dikerjakan Bapenda saat ini terkait potensi PAP dan air berat di 164 perusahaan itu? Derry mengaku, langkah Bapenda saat ini adalah mengkaji penggunaan, menghitung potensi, dan semua dilakukan demi meningkatkan PAD untuk pembangunan Lampung.

 

Seperti diketahui, pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

 

Pajak air permukaan (PAP) semula bernama Pajak Pengambilan Permanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan UU Nomor: 34 Tahun 2000. Berdasarkan UU Nomor: 28 Tahun 2009, PPPABTAP dipecah menjadi 2 jenis pajak, yaitu pajak air permukaan dan pajak air bawah tanah. PAP dimasukkan sebagai pajak provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah menjadi pajak kabupaten/kota.

Bagaimana realisasi PAP selama ini bagi pengisi pundi-pundi pendapatan Pemprov Lampung? Harus diakui, relatif masih sangat kecil. Pada tahun anggaran 2019 silam misalnya, perolehannya hanya di angka Rp 3.828.897.057. Tahun 2020 mengalami peningkatan, menjadi Rp 5.091.629.070.

 

Pada tahun anggaran 2023, PAP yang didapat Pemprov Lampung cukup besar, yaitu Rp 9.476.899.565. Tetapi, tahun 2024 kemarin turun sebanyak Rp 554.199.298. Dengan demikian perolehan PAP di angka Rp 8.922.700.267 saja.

 

Mengapa terjadi penurunan perolehan PAP demikian besar? Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebagaimana diungkapkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, tidak lain karena curah hujan pada tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, sehingga wajib pajak air permukaan terbantu dengan pemanfaatan air hujan, terutama wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, dan industri.

 

Meski demikian, pada tahun 2024 lalu tercatat adanya penambahan wajib pajak air permukaan, yaitu PT Adikarya Gemilang (Lampung Tengah), PT Selaras Citra Jaya (Lampung Timur), dan Budi Strarch Sakti Jaya (Tulang Bawang Barat). Selama ini yang telah telah membayar pajak air permukaan sebanyak 85 perusahaan.

 

Walau hanya menangguk perolehan PAP sebanyak Rp 8.922.700.267 pada tahun 2024, namun pendapatan tersebut telah melebihi target, yang dianggarkan sebesar Rp 7.750.000.000. (kgm-1/inilampung)

 

LIPSUS