Kunjungan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi ke PT Sugar Group Companies, 12 Juni 2025
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Baru di era kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela bisa terungkap ke publik berbagai praktik mengangkangi pajak yang dimainkan perusahaan gula terbesar di Indonesia yang dikenal “sakti”, yaitu PT Sugar Group Companies alias SGC.
Dua Gubernur Lampung sebelumnya –M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi- menutup matanya rapat-rapat bila sudah bersentuhan dengan perusahaan besar yang dikendalikan kakak beradik: Ny. Purwanti Lee alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, tersebut. Semua rakyat Lampung memahami, karena keduanya memang dimodali dari “uang gula” yang digelontorkan PT SGC untuk duduk di kursi Gubernur dengan segala fasilitasnya.
Kini, saat Pemprov Lampung dikendalikan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan, “keangkeran” SGC perlahan tapi pasti, mulai runtuh. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, bahkan bisa masuk ke “Area Kebon” bersama jajaran utamanya guna mengecek langsung kondisi kendaraan yang ada di markas komando SGC di Kabupaten Tulang Bawang, beberapa pekan silam.
Hasilnya? Dari 4 perusahaan yang dipayungi PT Sugar Group Companies, Bapenda menemukan data faktual, bahwa hingga 26 Juni 2025 lalu terdapat 303 kendaraan –dari 733 unit- milik perusahaan gula terbesar di Indonesia itu yang menunggak pajak.
Benarkah demikian? Ini data Bapenda Lampung sebagaimana diungkapkan Wagub Jihan Nurlela dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI tanggal 2 Juni lalu di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur:
1. PT Sweet Indo Lampung. Perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang ini diketahui memiliki 255 unit kendaraan. Total pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 308.119.300. Yang lunas pajak hingga 26 Juni 2025 sebanyak 158 unit, dengan nilai PKB Rp 244.991.500. Yang masih menunggak pajaknya 97 unit lagi, dengan total tunggakan Rp 63.127.800.
2. PT Indo Lampung Perkasa. Juga bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang, perusahaan ini diketahui memiliki 118 unit kendaraan bermotor, dengan total PKB-nya Rp 166.884.950. Yang sudah membayar pajak 97 unit senilai Rp 150.509.200. Sisanya, 21 unit lagi menunggak PKB dengan besaran Rp 16.357.750.
3. PT Gula Putih Mataram. Perusahaan bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah ini mempunyai 344 unit kendaraan bermotor. Kewajiban PKB-nya di angka Rp 327.039.225. Yang sudah dibayar pajaknya 168 unit sebanyak Rp 234.298.175. Masih ada 176 unit lagi yang menunggak, dengan nilai Rp 92.741.050.
4. PT Indo Lampung Distilerry. Juga bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah, perusahaan ini hanya memiliki 16 unit kendaraan bermotor. Nilai PKB-nya Rp 10.826.900. Yang sudah dibayar pajaknya baru 7 unit saja, senilai Rp 7.252.150. Sedangkan 9 unit lainnya dengan besaran PKB hanya Rp 2.703.250, masih menunggak.
Mengacu pada data Bapenda Lampung, sampai 26 Juni 2025 lalu, dari kewajiban PT SGC membayar PKB atas 733 unit kendaraan bermotornya sebesar Rp 812.870.375, yang sudah dibayar pajaknya untuk 430 unit, senilai Rp 637.501.025. Masih ada 303 unit kendaraan dengan total PKB Rp 174.947.850 lagi yang belum dibayar alias menunggak.
Progres Alat Berat
Sementara, terkait pajak alat berat sebanyak 287 unit yang ada di 4 anak perusahaan PT SGC, sampai pekan keempat Juni lalu masih dalam tahap input nilai jual alat berat (NJAB) yang belum ada diaplikasi dan Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024.
Berada dimana saja 287 unit alat berat yang ditengarai selama ini tidak pernah bayar pajak tersebut? Ini rinciannya:
1. PT Indo Lampung Perkasa memiliki 73 unit.
2. PT Sweet Indo Lampung memiliki 90 unit.
3. PT Gula Putih Mataram memiliki 124 unit.
Bagaimana dengan pajak penggunaan air permukaan (PAP)? PT SGC diketahui memiliki 3 anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan telah bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) pajak air permukaan (PAP), yaitu: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.
Bapenda mencatat, bahwa berdasarkan hitungan dari Tim Teknis PSDA ditetapkan kelompok pengguna PT Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09, yang disampaikan melalui Surat Nomor: 600.12/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Terkait dengan PAP ini, pihak perusahaan telah menyampaikan laporan pemakaian air bulan Mei 2025 pada tanggal 19 Juni 2025. Dengan perincian:
1. PT Indo Lampung Perkasa. Volume (M3) 27.402,33.
2. PT Sweet Indo Lampung. Volume (M3) 30.549,56.
3. PT Gula Putih Mataram. Volume (M3) masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.
Lalu berapa pajak air permukaan yang dibayarkan? Berdasarkan hitungan 1.562,09 x 27.402,33 x 10% = Rp 4.280.490. Sedangkan PAP yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 x 30.549,56 x 10% = Rp 4.7772.116.
Bapenda memberikan catatan: Untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait.
Saatnya "Ngebongkar" SGC
Diketahui, belakangan SGC sedang didera masalah serius, menyusul "nyanyian" mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Rabu, 7 Mei 2025 lalu, dan telah diperiksanya Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee oleh Kejaksaan Agung.
Aksi demo 3 LSM ke Kejagung, KPK, hingga DPR RI telah 2 kali dilakukan. Semuanya satu tujuan: saatnya “ngebongkar” kebobrokan SGC selama belasan tahun ini.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, menilai kasus dugaan penyuapan guna mendapat kemenangan dalam proses peradilan yang dimainkan PT SGC –seperti “nyanyian” Zarof Ricar- sudah seharusnya menjadi pintu masuk bagiKejagung untuk membongkar berbagai dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) lainnya oleh PT SGC selama ini.
Dalam pernyataannya Selasa 20 Mei 2025 lalu, Prof. Hamzah menguraikan beberapa dugaan PMH yang dilakukan oleh PT SGC. Yaitu mulai dari penyerobotan tanah hak ulayat, penyalahgunaan HPL, penyalahgunaan keadaan atas terbitnya Pergub Bakar Tebu, dan masih banyak lainnya.
“Menurut saya, sekaranglah saat yang tepat bagi APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk membongkar seluruh praktik terindikasi PMH yang dilakukan PT SGC selama ini. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk ragu, karena telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden Prabowo untuk membersihkan seluruh praktik berindikasi korupsi,” imbuh Prof. Hamzah yang juga Tenaga Ahli Khusus Pemkot Bandarlampung Bidang Hukum dan Sosial Budaya itu. (kgm-1/inilampung)