Cari Berita

Breaking News

Beredar Kabar: Minggu Depan Polda Periksa Eka Afriana

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 31 Juli 2025

 

Eka Afriana (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Hari Kamis (31/7/2025) ini beredar kabar di berbagai kalangan –utamanya kaum pendidik di Kota Bandarlampung- bila Eka Afriana, mantan Kepala Disdikbud, akan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung pada pekan depan.


“Iya, kami mendapat kabar kalau bu Eka mau diperiksa Polda minggu depan. Moga-moga saja masalah pemalsuan identitas pribadinya itu terungkap dan dia mendapatkan hukumannya,” ucap sebuah sumber melalui telepon.


Menurut pria yang berprofesi sebagai guru ini, kabar bakal diperiksanya mantan Kadisdikbud Balam Eka Afriana oleh Polda Lampung telah menyebar di kalangan keluarga besar pendidikan.


“Kabar itu sudah beredar. Soal benar tidaknya, kami sendiri belum tahu. Yang pasti, kami para pendidik di Kota Bandarlampung, baik di SDN maupun SMPN sangat mendukung langkah Polda sesegera mungkin memeriksa bu Eka. Biar masalahnya transparan, dan tidak menjadi gunjingan,” lanjut dia.


Benarkah minggu depan kembaran Walikota Bandarlampung Eva Dwiana itu akan diperiksa penyidik Polda Lampung? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat kepastian jadwalnya.


Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan identitas pribadi Eka Afriana yang diduga kuat untuk meloloskannya menjadi CPNS hingga akhirnya berkarier cemerlang hingga saat ini.


Namun, ada upaya menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh para saksi. Dengan tidak memenuhi undangan penyidik Polda Lampung. Bahkan Kepala Disdukcapil hanya mengirim staf yang tidak kompeten dalam memenuhi undangan penyidik.


Mangkirnya beberapa saksi atas undangan penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana itu menjadi keprihatinan tersendiri bagi pelapor Sekjen LSM Trinusa diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Latief, SH.


“Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan para saksi atas undangan penyidik Polda Lampung. Menurut kami, ini adalah salah satu bentuk obstruction of justise atau menghalang-halangi penyelidikan atas suatu perkara,” kata Muhammad Latief, Jum’at (25/7/2025) pekan lalu.


Praktisi hukum dari LBH Masa Perubahan ini menegaskan, apa yang dilakukan para saksi dengan tidak menghadiri undangan penyidik Polda Lampung adalah penghinaan atau minimal menghalangi proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, dan hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan.


“Banyak pihak yang dinilai menghalangi proses hukum atau obstruction of justice akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Seperti yang terbaru dialami oleh Sekjen DPP PDIP, divonis 3,5 tahun penjara,” ucap Latief.


Dikatakan, pihaknya tengah mempelajari peluang melaporkan para saksi yang tidak mengindahkan undangan penyidik Polda untuk memberi keterangan terkait perkara yang dilaporkannya, juga akan dilaporkan sebagai perbuatan menghalang-halangi proses hukum.


“Segala kemungkinan tentu akan kami lakukan, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum yang berkeadilan, karena semua warga negara sama dimata hukum. Untuk saat ini, kami menyampaikan desakan kepada penyidik Polda Lampung agar segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk menerbitkan pemanggilan ulang atau pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan dugaan pemalsuan identitas Kadisdikbud Balam tersebut,” lanjut Latief.


Ditegaskan, sebagai pelapor resmi perkara ini LSM Trinusa akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, demi menjunjung tinggi integritas administrasi kependudukan dan akuntabilitas pejabat publik.


Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Eka Afriana –kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Bandarlampung- sebagaimana yang diakuinya sendiri jika ia telah merubah identitas pribadi –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan, ditengarai untuk memenuhi persyaratan mendaftar CPNS tahun 2008 silam.


Diantara yang dipalsukan, diakui Eka Afriana, adalah tanggal dan tahun kelahiran. Yang semestinya 25 April 1970 dirubah menjadi 25 April 1973. Atau lebih muda tiga tahun. Dengan merubah tanggal lahir itulah akhirnya ia masih memenuhi syarat menjadi CPNS. Dan hingga kini menikmati berbagai fasilitas negara dengan jabatannya.


Adanya aksi mangkir para saksi terkait kasus yang melibatkan kembaran Walikota Eva Dwiana ini dibenarkan oleh Kompol Zaldi Kurniawan, Kasubdit III Jatanras Polda Lampung.


“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Untuk saksi-saksi kemarin sudah kita undang, tapi banyak yang belum hadir. Direncanakan, mereka akan diundang lagi,” ucap Kompol Zaldi Kurniawan, Kamis (24/7/2025) lalu.


Dijelaskan, pihaknya telah memeriksa pelapor juga perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meski yang hadir hanya staf.


Kapan Eka Afriana akan dimintai keterangan? “Kalau terlapor (Eka Afriana, red) memang belum dipanggil,” kata Kompol Zaldi.


Terjerat Pidana Murni

Dimata advokat senior dari Peradi Bandarlampung, Alfian Suni, SH, MH, CPM, pemalsuan identitas yang dilakukan Eka Afriana merupakan tindak pidana murni, apalagi telah disampaikan secara terbuka.


“Jadi, seharusnya APH menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan sesegera mungkin memeriksa yang bersangkutan,” kata Alfian Suni, Kamis, 29 Mei 2025 lalu.


Menurutnya, kasus pemalsuan yang diduga kuat dilakukan Eka Afriana –sebagaimana diakuinya sendiri- merupakan pidana murni, bukan delik aduan. Sehingga sudah seharusnya APH bergerak cepat menangani persoalan tersebut.


Sebelumnya, praktisi hukum senior, H. Abdullah Fadri Auli, SH, menilai, apa yang dilakukan kembaran Walikota Eva Dwiana tersebut merupakan pelanggaran serius.


“Apabila dokumen yang diubah itu digunakan untuk memberi keuntungan bagi pelaku, konsekuensi hukumnya jelas, yaitu pelanggaran terhadap UU Kependudukan dan UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Bang Aab, panggilan akrab Ketua Harian IKA Unila itu, Rabu, 28 Mei 2025.


Dijelaskan, merubah identitas yakni tanggal lahir merupakan bentuk pelanggaran serius karena tanggal lahir tidak dapat diubah. Bila merubah nama, diperbolehkan sepanjang ada penetapan pengadilan.


Menurutnya, pemalsuan identitas adalah tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diantaranya Pasal 263-264 KUHP, pemalsuan KTP-el Pasal 95B UU Nomor: 24 Tahun 2023, pemalsuan data pribadi melanggar UU Nomor: 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


“Selain itu, perbuatan mengubah atau memalsukan identitas dokumen elektronik melanggar UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi, apa yang dilakukan Eka Afriana senyatanya merupakan pelanggaran hukum dan perbuatan pidana,” tutur Abdullah Fadri Auli. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS