![]() |
PT Sugar Gruop Companies |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Jum’at (11/7/2025) sore ini, Dirjen Penataan Agraria dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI menemui Wagub Jihan Nurlela di ruang kerjanya.Pertemuan yang diagendakan pukul 16.30 Wib itu diprediksi membicarakan secara khusus berbagai persoalan yang melilit PT Sugar Group Companies (SGC).
Seperti diketahui, perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara yang dikendalikan kakak adik: Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf itu saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan.
Mulai dari adanya kesepakatan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI untuk dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU, dugaan terlibat praktik penyuapan senilai Rp 50 miliar sebagaimana dibeberkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, terkait kasus pengemplangan utang kepada PT Marubeni sebanyak Rp 7 triliun, hingga masih adanya ratusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Untuk kasus dugaan menggunakan lahan diluar HGU akan dibahas pada Senin (15/7/2025) pekan depan dengan agenda Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama PT SGC, Kementerian ATR/BPN RI, dan Pemprov Lampung. Ditengarai terkait agenda itu petang ini Dirjen Penataan Agraria dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI menemui Wagub Jihan Nurlela.
Sedangkan kasus dugaan penyuapan senilai Rp 50 miliar, baik Purwanti Lee alias Ny. Lee maupun Gunawan Yusuf telah diperiksa Kejagung pada akhir April lalu. Bahkan, rumah pribadi Ny. Lee sempat digeledah. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan Kejagung.
Mengenai adanya ratusan kendaraan bermotor di PT SGC yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), diungkap oleh Bapenda Lampung. Dimana dari 4 perusahaan yang dipayungi PT Sugar Group Companies, Bapenda menemukan data faktual, bahwa hingga 26 Juni 2025 lalu terdapat 303 kendaraan –dari 733 unit- milik perusahaan gula itu yang menunggak pajak.
Data adaya ratusan kendaraan bermotor yang menunggak PKB itu diungkapkan Wagub Jihan Nurlela dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI tanggal 2 Juni lalu di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur. Yaitu:
1. PT Sweet Indo Lampung. Perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang ini diketahui memiliki 255 unit kendaraan. Total pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 308.119.300. Yang lunas pajak hingga 26 Juni 2025 sebanyak 158 unit, dengan nilai PKB Rp 244.991.500. Yang masih menunggak pajaknya 97 unit lagi, dengan total tunggakan Rp 63.127.800.
2. PT Indo Lampung Perkasa. Juga bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang, perusahaan ini diketahui memiliki 118 unit kendaraan bermotor, dengan total PKB-nya Rp 166.884.950. Yang sudah membayar pajak 97 unit senilai Rp 150.509.200. Sisanya, 21 unit lagi menunggak PKB dengan besaran Rp 16.357.750.
3. PT Gula Putih Mataram. Perusahaan bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah ini mempunyai 344 unit kendaraan bermotor. Kewajiban PKB-nya di angka Rp 327.039.225. Yang sudah dibayar pajaknya 168 unit sebanyak Rp 234.298.175. Masih ada 176 unit lagi yang menunggak, dengan nilai Rp 92.741.050.
4. PT Indo Lampung Distilerry. Juga bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah, perusahaan ini hanya memiliki 16 unit kendaraan bermotor. Nilai PKB-nya Rp 10.826.900. Yang sudah dibayar pajaknya baru 7 unit saja, senilai Rp 7.252.150. Sedangkan 9 unit lainnya dengan besaran PKB hanya Rp 2.703.250, masih menunggak.
Mengacu pada data Bapenda Lampung, sampai 26 Juni 2025 lalu, dari kewajiban PT SGC membayar PKB atas 733 unit kendaraan bermotornya sebesar Rp 812.870.375, yang sudah dibayar pajaknya untuk 430 unit, senilai Rp 637.501.025. Masih ada 303 unit kendaraan dengan total PKB Rp 174.947.850 lagi yang belum dibayar alias menunggak.
Progres Alat Berat
Sementara, terkait pajak alat berat sebanyak 287 unit yang ada di 4 anak perusahaan PT SGC, sampai pekan keempat Juni lalu masih dalam tahap input nilai jual alat berat (NJAB) yang belum ada diaplikasi dan Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024.
Berada dimana saja 287 unit alat berat yang ditengarai selama ini tidak pernah bayar pajak tersebut? Ini rinciannya:
1. PT Indo Lampung Perkasa memiliki 73 unit.
2. PT Sweet Indo Lampung memiliki 90 unit.
3. PT Gula Putih Mataram memiliki 124 unit.
Bagaimana dengan pajak penggunaan air permukaan (PAP)? PT SGC diketahui memiliki 3 anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan telah bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) pajak air permukaan (PAP), yaitu: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.
Bapenda mencatat, bahwa berdasarkan hitungan dari Tim Teknis PSDA ditetapkan kelompok pengguna PT Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09, yang disampaikan melalui Surat Nomor: 600.12/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Terkait dengan PAP ini, pihak perusahaan telah menyampaikan laporan pemakaian air bulan Mei 2025 pada tanggal 19 Juni 2025. Dengan perincian:
1. PT Indo Lampung Perkasa. Volume (M3) 27.402,33.
2. PT Sweet Indo Lampung. Volume (M3) 30.549,56.
3. PT Gula Putih Mataram. Volume (M3) masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.
Lalu berapa pajak air permukaan yang dibayarkan? Berdasarkan hitungan 1.562,09 x 27.402,33 x 10% = Rp 4.280.490. Sedangkan PAP yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 x 30.549,56 x 10% = Rp 4.7772.116.
Bapenda memberikan catatan: Untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait. (kgm-1/inilampung)