Cari Berita

Breaking News

BPK Temukan 20 Penyimpangan, Wagub Kuatkan Peran APIP

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 31 Juli 2025

Kamis (31/7/2025) pagi, Wagub Jihan Nurlela mengadakan kunjungan ke Kantor Inspektorat Lampung di Jln. Dr. Susilo, Telukbetung.


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Masih banyaknya penyimpangan penggunaan APBD Pemprov Lampung TA 2024 mendapat perhatian serius. Salah satu faktornya karena lemahnya kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), yang didominasi ASN Inspektorat.


Guna menguatkan peran dan kinerja APIP ke depan, Kamis (31/7/2025) pagi, Wagub Jihan Nurlela mengadakan kunjungan ke Kantor Inspektorat Lampung di Jln. Dr. Susilo, Telukbetung, sekaligus memberikan pengarahan guna penguatan peran APIP dalam tata kelola penyelenggaraan Pemprov Lampung.


Berdasarkan data BPKP yang dipaparkan dalam Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2024, masih banyaknya praktik penyimpangan anggaran pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung salah satu faktornya adalah lemahnya APIP dalam mendeteksi dan merespon terjadinya fraud atau korupsi. Hal itu terjadi akibat keterbatasan kompetensi auditor dalam melakukan pengawasan keinvestigasian, selain terbatasnya SDM APIP yang mempunyai kompetensi berkaitan dengan pencegahan atau pengelolaan risiko fraud.


Sementara BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, mengungkap setidaknya ada 20 temuan. Dengan kerugian keuangan daerah tidak kurang dari Rp 50 miliar.


Apa saja 20 temuan BPK atas pelaksanaan APBD Pemprov Lampung TA 2024? Berikut datanya:

1. Penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai.

2. Pengelolaan pendapatan retribusi sewa alat mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) belum sesuai ketentuan.

3. Pengelolaan pajak air permukaan belum sepenuhnya optimal.

4. Kesalahan penganggaran belanja pada RSUDAM sebesar Rp 9.243.014.000.

5. Realisasi belanja gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai ketentuan.

6. Belanja alat tulis kantor (ATK) pada Sekretariat DPRD Lampung tidak sesuai kondisi senyatanya.

7. Belanja barang untuk dijual/diserahkan lainnya pada Dinas PKP & CK tidak sesuai ketentuan.

8. Belanja tagihan listrik pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak sesuai ketentuan.

9. Belanja pemeliharaan kendaraan pada enam OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

10. Pembayaran honorarium belanja barang dan jasa pada lima OPD tidak sesuai ketentuan.

11. Pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada enam OPD tidak sesuai ketentuan.

12. Realisasi belanja perjalanan dinas empat OPD tidak sesuai ketentuan.

13. Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) pada tiga sekolah negeri tidak sesuai ketentuan.

14. Pelaksanaan belanja hibah barang tidak sesuai ketentuan.

15. Pekerjaan pengadaan Early Warning System pada BPBD belum dikenakan denda keterlambatan.

16. Belanja modal gedung dan bangunan pada dua OPD tidak sesuai ketentuan.

17. Belanja modal gedung dan bangunan pada tiga BLUD tidak sesuai ketentuan.

18. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas 23 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada dua OPD.

19. Penatausahaan dan pengelolaan persediaan pada tiga OPD tidak tertib.

20. Penatausahaan aset tetap dan properti investasi belum tertib.


Menurut penelusuran, sampai saat ini Inspektorat hanya memeriksa satu temuan BPK saja, yaitu terkait alsintan di Dinas KPTPH. Itu pun terindikasi akan berakhir tanpa sanksi, meski senyatanya terjadi pelangaran atas ketentuan perundang-undangan. Salah satunya pendapatan sewa disimpan di rekening Brigade Alsintan dan tidak dimasukkan ke kas daerah. Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari Pansus LHP BPK DPRD Lampung.


Komitmen Gubernur Mirza

Sementara, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya pada acara penyerahan LKPD Anaudited Provinsi Lampung TA 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tanggal 27 Maret 2025 silam, menegaskan komitmenanya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


Guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan itu, Gubernur Mirza melanjutkan: “Kami terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan yang baik, yang sesuai peraturan perundang-undangan serta akuntabel. Semua pihak yang berkepentingan dapat melihat komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.”


Didampingi seluruh Bupati dan Walikota se-Lampung, Gubernur Mirza juga menegaskan bahwa menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah merupakan komitmennya. Ia mengajak jajaran pemerintahan di Lampung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


Mirza berharap kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan secara terinci atas LKPD yang diserahkan, baik oleh Pemprov Lampung maupun Pemkab dan Pemkot se-Lampung. (kgm-1/inilampung)



LIPSUS