![]() |
Pihak Kejati Lampung menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (31/10/2024) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kondisi dua BUMD milik Pemprov Lampung –PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Wahana Raharja (WR)- yang layak dibilang hidup segan mati belum kesampaian alias “buruk rupa” mendapat perhatian serius Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Penataan terhadap masa depan kedua BUMD itu telah dimulai oleh Gubernur Mirza. Yakni dengan dibukanya seleksi calon direksi untuk PT LJU maupun PT WR.
Mengacu pada Pengumuman Panitia Seleksi Calon Direksi BUMD Provinsi Lampung Nomor: 01/PANSEL/DIR-BUMD-LPG/2025 tentang Seleksi Calon Direksi BUMD Provinsi Lampung yang ditandatangani Mulyadi Irsan selaku Ketua Panitia Seleksi tanggal 29 Juli 2025, formasi jabatan yang ditawarkan secara terbuka terdiri dari:
1. PT Wahana Raharja (WR):
A. Direktur Utama.
B. Direktur Operasional.
2. PT Lampung Jasa Utama (LJU):
A. Direktur Utama.
B. Direktur Operasional.
Kapan jadwal seleksi terbuka untuk posisi strategis pada dua BUMD “buruk rupa” tersebut? Pendaftaran atau penyampaian lamaran dimulai pada hari Rabu (30/7/2025) hingga 7 Agustus mendatang. Seleksi administrasi oleh panitia sejak tanggal 8 sampai 11 Agustus, dengan penetapan hasil seleksi di 12 Agustus 2025.
Yang lolos seleksi administrasi mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan –psikotes dan makalah- pada tanggal 13 sampai 15 Agustus, dengan waktu penetapan hasil uji kelayakan dan kepatuhan di tanggal 18 Agustus.
Pada 19 Agustus 2025, panitia menyampaikan nama calon direksi PT LJU dan WR ke pemegang saham, dilanjutkan keesokan harinya dilakukan wawancara calon direksi oleh pemegang saham atau pejabat yang ditunjuk. Tanggal 21 Agustus, penetapan calon direksi terpilih, dan pada 22 Agustus 2025 diumumkan hasil seleksi calon direksi PT LJU dan WR.
Bagi masyarakat Lampung yang berminat mengikuti seleksi calon direksi PT LJU dan WR dapat mengakses informasinya melalui laman www.lampungprov.go.id.
Kondisi “Buruk Rupa”
Langkah cepat Gubernur Mirza melakukan pembenahan terhadap PT LJU dan WR memang tepat. Pasalnya, kedua BUMD milik Pemprov Lampung itu layak disebut “buruk rupa” atau nyaris tidak memberi kontribusi apapun. Bahkan membebani APBD.
Apalagi setelah mencuat dugaan kasus tipikor di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) –anak usaha PT LJU- terkait dana Participating Interest (PI) 10% PHE OSES senilai Rp 271 miliar yang terus digantung proses hukumnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meski telah menyita uang Rp 84 miliaran sejak 8 bulan silam.
Atas kasus ini, setidaknya ada dana Rp 82 miliar yang diblokir oleh Kejati. Yaitu rekening PT LJU sebesar Rp 59 miliar, dan rekening PT LEB Rp 23 miliar.
Diketahui, pada tahun 2023 lalu, PT LJU mendapatkan laba –setelah perhitungan deviden dari PT LEB sebesar Rp 195 miliar dikurangi biaya dan akumulasi kerugian dari tahun sebelumnya- sebanyak Rp 173.740.548.650. Yang disetorkan ke Pemprov Lampung pada tahun 2024 senilai Rp 140.879.466.353.
Pada 2023, PT LJU meraup laba sebanyak Rp 192.122.757.226, di tahun 2024 kemarin, keuntungannya ini anjlok total, hanya Rp 14.912.733.805. Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Operasional, Mashudi, dipaparkan PT LJU mempunyai utang usaha senilai Rp 1.172.570.000, utang pajak Rp 180.287.289, dan beban yang harus dibayar Rp 574.303.943.
Bagaimana dengan PT WR? Lebih parah lagi. Sejak tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kerugian. Tahun 2018 kerugiannya Rp 2,59 miliar, di 2019 di angka Rp 1,56 miliar, pada 2020 naik lagi menjadi Rp 2,21 miliar, tahun 2021 rugi Rp 2,51 miliar dan 2022 kerugiannya Rp 1,88 miliar.
Pada 2023, PT WR sempat membukukan keuntungan, yaitu Rp 75,48 juta, dan di 2024 kemarin, keuntungannya hanya Rp 14,38 juta saja. Untuk ekuitas, tertinggi pada tahun 2019 yaitu Rp 9,22 miliar, namun terus turun hingga di angka Rp 2,68 miliar pada tahun 2024 kemarin.
Yang luar biasa di PT WR adalah penurunan nilai aset. Bila di tahun 2019 nilai asetnya Rp 14,86 miliar, pada 2024 tinggal Rp 7,69 miliar. Terjadi penurunan aset mencapai 50% lebih dalam 5 tahun belakang.
Selain itu, PT WR juga tengah dililit persoalan serius. Yaitu dugaan penjualan lahan warga Rejomulyo, Lampung Timur, seluas 97 hektar oleh oknum direksi kepada warga berinisial S senilai Rp 3 miliar. Lahan yang belum sah sebagai milik PT WR itu sekarang dikavling-kavlingkan. Khusus persoalan ini, aparat penegak hukum (APH) masih melakukan penyelidikan. (kgm-1/inilampung)