Cari Berita

Breaking News

Diduga Ngomongin Lahan PT SGC, Menteri BPN Nusron Gelar Pertemuan Terbatas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 28 Juli 2025

Nusron Wahid


INILAMPUNGCOM --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan hari Selasa (29/7/2025) siang mengadakan pertemuan terbatas dengan para petinggi pemerintahan di lingkungan Provinsi Lampung.

Pada pertemuan terbatas dengan moderator Sekdaprov Marindo Kurniawan itu, hanya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan para Bupati/Walikota se-Lampung saja yang diperbolehkan hadir.

Sebelum pertemuan terbatas yang dimulai pukul 13.00 Wib itu, demikian roundown rapat koordinasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, digelar pertemuan di Balai Keratun.

Pada kegiatan tersebut, Kajati Lampung menyampaikan presentasi mengenai berbagai persoalan pertanahan di provinsi ini. Menteri Nusron Wahid juga memberikan arahan dan diselingi dengan diskusi tanya jawab.

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid datang ke Lampung pada Senin (28/7/2025) petang. Mendarat di Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan, ia disambut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, dan Kepala Biro Pemerintahan & Otda, Binarti Bintang.

Hampir bisa dipastikan, dalam pertemuan terbatas dengan para pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung pada Selasa (29/7/2027) siang, Menteri Nusron Wahid akan menyampaikan beberapa hal terkait adanya rencana pengukuran ulang atas lahan HGU PT Sugar Group Companies (SGC).

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dan beberapa pihak terkait pada Selasa (15/7/2025) lalu, memutuskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan HGU yang selama ini dikelola PT Sugar Group Companies (SGC).

Sementara dalam Rapat Koordinasi Pemprov Lampung, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan BUMN, Rabu (16/7/2025) siang pekan lalu di Hotel Akar, Telukbetung, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan adanya rencana pengukuran ulang lahan milik PT SGC tersebut.

Diuraikan, PT SGC secara umum membawahi 4 perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dengan luas lahan sekitar 70.028,408 hektar.

Sedangkan PT Gula Putih Mataram yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah memiliki luas lahan 14.495,511 hektar.

Berapa biaya pengukuran ulang atas lahan PT SGC? Menurut prediksi Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, tidak kurang dari Rp 10 miliar.

“Untuk ukur ulang lahan sekitar luas 84 ribu hektar itu dibutuhkan biaya hampir Rp 10 miliar. Ini belum mencakup mobilisasi orang dan alat,” ujar Hasan Basri.

Dijelaskan, mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan mengukur lahan seluas itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, dan peralatan untuk mengukur lahan 84 ribu hektar, di Lampung belum mencukupi.

Seperti diketahui, dalam RDPU Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dan beberapa LSM yang melaporkan kasus dugaan penyimpangan luas lahan HGU yang selama ini digunakan PT SGC, diputuskan perlu dilakukannya pengukuran ulang terhadap lahan milik perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara tersebut. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS