Cari Berita

Breaking News

Diduga Terkait Setoran dan Potongan UP: Inspektorat Panggil Petinggi Bapenda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 Juli 2025

Kepala Bapenda Slamet Riyadi di Panggil Inspektorat Bayana (dok/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Hari Kamis (17/7/2025) pagi, para petinggi Bapenda Lampung dipanggil Inspektorat. Kabar beredar, pemanggilan itu terkait rumor adanya setoran dari sejumlah pihak dan dilakukannya pemotongan terhadap upah pungut yang menjadi hak pegawai.

Menurut pemantauan, sejak pukul 10.00 Wib, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, didampingi seluruh pejabat administrator, menghadap Inspektur Bayana di ruang Command Center Inspektorat Lampung, di Jln. Dr. Susilo, Telukbetung.

Sejak pekan lalu beredar kabar Bapenda tengah dililit dugaan kasus setor-menyetor dengan jumlah ratusan juta. Itu sebabnya Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, didampingi Kepala UPTD I Bandarlampung, mengadakan pertemuan khusus dengan pejabat dari RSUDAM, di ruang VIP D Rajas Resto yang berlokasi di Jln. Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung.

Disebut-sebut dalam pertemuan untuk “meredam” kabar tidak sedap terkait adanya setor-menyetor tersebut, hadir juga Irban Inspektorat Lampung. 

Mengenai pertemuan yang dikemas dalam makan malam bersama tersebut, Kepala Bapenda Slamet Riadi, menyatakan tidak ada acara meredam apapun, tapi itu memang tempat makan.

Benarkah pemanggilan petinggi Bapenda oleh Inspektorat terkait dugaan setor-menyetor dan pemotongan UP bagi staf Bapenda? Sayangnya, baik Slamet Riadi maupun Inspektur Bayana belum berhasil dimintai penjelasan hingga berita ini ditayangkan.

Kena Potong 55%
Sebelumnya diberitakan, pegawai Bapenda Lampung mengaku upah pungut (UP) yang menjadi hak mereka telah dipotong sebesar 55% oleh pimpinan dengan alasan efisiensi.

“Kalau bicara UP (upah pungut, red) jangan kan kami riang gembira, justru kami ini sebenarnya menangis. Sebab, selama tahun 2025 ini hak kami  dipotong 55%. Alasannya untuk efisiensi,” tutur seorang pegawai Bapenda Lampung dalam pertemuan di sebuah cafe di kawasan Pahoman, Bandarlampung, Rabu (16/7/2025) petang.

Ditemani beberapa koleganya sesama pegawai Bapenda Lampung, ASN yang sudah lebih dari 8  tahun bekerja di instansi pemungut pajak itu menguraikan, pemotongan UP hingga 55% itu diberlakukan khusus staf dan koordinator saja, sedangkan untuk pejabat struktural justru mengalami kenaikan.

“Misalnya, UP yang seharusnya kami terima Rp 36 juta per 3 bulan, sekarang turun menjadi Rp 15 sampai Rp 16 jutaan saja. Nominal segitu kalau dibagi dalam 3 bulan, artinya sebulan hanya dapat sekitar Rp 5 jutaan. Tentu saja nilai itu tidak sebanding dengan jam kerja dan tanggung jawab kami, yang harus kerja dari hari Senin sampai Sabtu dan selalu pulang melewati batas jam kerja normal,” urainya lagi.

Dijelaskan, pemotongan UP hingga 55% itu berlaku sejak Bapenda Lampung dipimpin Slamet Riadi, dengan alasan efisiensi anggaran. Akibatnya, banyak staf yang saat ini hanya mendapat UP 3 bulanan sebesar Rp 12 jutaan, atau Rp 4 juta perbulan. Bahkan, tidak sedikit  yang menerima dibawah Rp 11 juta per 3 bulan.
Menurutnya, para koordinator gerai saat ini menerima UP antara Rp 13 hingga Rp 15 juta per 3 bulan, sedangkan kasir di gerai rata-rata mendapat Rp 13 juta, yang dulu menangguk Rp 29 jutaan. Dan staf di UPTD yang sebelumnya memperoleh UP antara Rp 24 hingga Rp 27 juta, sekarang tidak lebih dari Rp 10 sampai Rp 14 juta saja.
“Pemotongan UP secara drastis itu bukan hanya untuk tahun 2025 ini saja, tapi sudah disampaikan akan berlaku sampai tahun 2026 nanti. Kami belum tahu, apakah di tahun 2027 berlanjut pemotongan UP ini,” imbuhnya.

Ironisnya, lanjut ASN Bapenda itu, yang mengalami pemotongan UP hanya kalangan staf saja. Sedangkan pejabat struktural justru mengalami kenaikan. Dengan estimasi untuk eselon IV antara Rp 60  hingga Rp 80 juta per 3 bulan, eselon III-b antara Rp 80 sampai Rp 120 juta per 3 bulan, dan eselon III-a sekitar Rp 120 hingga 150 juta per 3 bulan.
Memang Ada Pengurangan
Benarkah ada pemotongan UP bagi ratusan ASN Bapenda Lampung selama tahun 2025 ini? Kepala Bapenda, Slamet Riadi, tidak mau menyebutnya sebagai pemotongan.

Jadi? “Yang ada adalah pengurangan, bukan pemotongan. Ya memang benar ada pengurangan itu, dalam rangka efisiensi,” kata Slamet Riadi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/7/2025) malam.

Menurut dia, pengurangan UP itu berlaku untuk seluruh jajaran Bapenda Lampung, dari level staf sampai pimpinan eselon II.

Sebelumnya Slamet menjelaskan, pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah bagi 367 ASN di lingkungan Bapenda Lampung tahun 2024 lalu sebesar Rp 65.226.545.849 itu dasarnya adalah UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor: 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Besaran yang diambil (sebagai upah pungut, red) maksimal 3% dari setiap sektor pajak yang mencapai target sesuai penetapan target triwulanan. Dan memang seluruh PNS Bapenda menerima insentif,” kata dia.

Dijelaskan, insentif diberikan per 3 bulan apabila target yang ditetapkan tercapai. Jika ada sektor pajak yang tidak tercapai, maka insentif atas sektor tersebut tidak dapat diambil.

Slamet Riadi juga membenarkan jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur & Wagub) merupakan pihak lain –diluar ASN Bapenda- yang menerima insentif, juga Kepolisian Daerah. 

Diberitakan sebelumnya, meski per 31 Desember 2024 Pemprov Lampung memiliki utang Rp 1,8 triliun namun upah pungut pajak daerah tetap dikucurkan. Jumlahnya pun fantastis, yaitu Rp 65.226.545.849.
Dari besaran insentif pemungutan pajak daerah tahun 2024 itu, Gubernur dan Wakil Gubernur juga mendapat bagian. 

Menurut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, insentif yang diterima Gubernur dan Wagub mencapai Rp 921.144.480.  Namun, nilai tersebut tidak sampai 50% dari yang dianggarkan pada APBD TA 2024, sebesar Rp 2.000.000.000.

Upah pungut yang didapat Gubernur dan Wagub sebanyak Rp 921.144.480 itu terdiri atas insentif pemungutan PKB sebesar Rp 427.287.621, atas pungutan BBNKB Rp 114.177.237, insentif dari pungutan PBB-KB Rp 376.154.316, dan insentif dari pajak air permukaan (PAP) Rp 3.525.306. (kgm-1/inilampung)  

LIPSUS