Cari Berita

Breaking News

Dihentikan 6 Tahun Lalu, Proyek Teropong Bintang Simpan Kasus Ratusan Juta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Juli 2025

Proyek jalan menuju Teropong Bintang di kawasan Hutan Wan Abdulrahman (dok)

INILAMPUNGCOM --- Masih ingat proyek pembangunan Teropong Bintang yang digagas era M. Ridho Ficardo dan dibatalkan oleh Arinal Djunaidi ketika menjadi Gubernur Lampung? 

Ternyata, hingga kini masih menyimpan kasus. Nilainya pun ratusan juta rupiah. Tepatnya Rp 688.122.515,22.

Benar demikian? Ini uraiannya menukil dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 Pemprov Lampung melalui Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air –sekarang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK)- telah melakukan perikatan dengan PT HJW untuk pekerjaan pembangunan Teropong Bintang sesuai dengan kontrak nomor: 12/KTR-F/PPS/APBD/2019 tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp 18.901.957.000,00. Dan sudah dikucurkan anggaran sebesar Rp 3.333.617.871,00 sebagai belanja modal gedung dan bangunan.

Namun, pada tanggal 1 Juli 2019 pekerjaan pembangunan Teropong Bintang itu dihentikan dengan adanya surat Sekdaprov Lampung Nomor: 903/1166/VII.02/2019, yang merupakan instruksi agar seluruh OPD melakukan efisiensi anggaran.

Dengan adanya “surat sakti” Sekdaprov Lampung tersebut, Dinas PKPCK dan PT HJW telah bersepakat untuk membatalkan proyek pembangunan Teropong Bintang. Tetapi, uang muka yang sudah diterima dan dibelanjakan tidak dapat dikembalikan. Kondisi ini telah diungkapkan dalam LHP Kepatuhan Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Nomor: 42/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019. 

Dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan agar uang muka dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti rekomendasi itu, dibuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Nomor: 01.12/BA-KBPP/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019. 

Salah satu poin yang disepakati menyatakan bahwa PT HJW akan mengembalikan uang muka sebesar Rp 3.333.617.871,00, terdiri atas bahan material sebesar Rp 1.754.931.518,00, dan menyetorkan sisa uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.578.686.353,00 ke kas daerah. Dan memang, sisa yang muka tersebut telah disetorkan oleh PT HJW ke kas daerah pada tanggal 20 Mei 2020.

Selesaikan persoalannya? Ternyata belum. Terkait bahan material untuk pembangunan Teropong Bintang sebesar Rp 1.754.931.518,00 belum ada bukti fisik yang menunjukkan bila bahan material itu telah dikuasai oleh Pemprov Lampung. Namun –ini anehnya- telah dicatat sebagai persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2019. 

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Gubernur –saat itu Arinal Djunaidi- agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCK untuk menginstruksikan PPK merevisi Berita Acara Kesepakatan dengan PT HJW, dan menambahkan tanggal jatuh tempo serahterima barang sebesar Rp 1.754.931.518,00, serta memastikan barang persediaan tersebut segera diterima. Tetapi, berdasarkan hasil pemantauan BPK, hingga 31 Desember 2021, rekomendasi itu belum juga ditindaklanjuti.

Pada pemeriksaan interim atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2021, PPK Pekerjaan Pembangunan Teropong Bintang menjelaskan, persediaan sebesar Rp 1.745.931.518,00 yang sudah dicatat dan diakui ke dalam persediaan Pemprov Lampung tersebut sampai dengan tahun 2022 masih disimpan di gudang persediaan milik PT HJW. 

BPK juga menguraikan, berdasarkan hasil konfirmasi, didapatkan penjelasan bahwa salah satu kesulitan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK karena keterbatasan gudang yang dimiliki Pemprov Lampung.

Atas penjelasan tersebut, tim BPK mengecek langsung ke lapangan. Faktanya, dari total persediaan bahan material yang semula disiapkan untuk pembangunan Teropong Bintang yang telah diakui senilai Rp 1.754.931.518,00, ternyata hanya senilai Rp 1.066.809.003,78.

Nilai bahan material itu didapatkan setelah dilakukan pengecekan langsung kepada 2 gudang PT HJW yang dinyatakan PPK sebagai tempat menyimpan bahan persediaan milik Pemprov Lampung.

Dengan fakta di lapangan ini, BPK RI Perwakilan Lampung menegaskan bahwa terdapat persediaan bahan material dari proyek Teropong Bintang yang dibatalkan pembangunannya sebesar Rp 688.122.515,22 yang belum dapat dijelaskan. Angka tersebut diperoleh dari pengakuan pembelian bahan material sebesar Rp 1.754.931.518,00 dikurangi yang benar-benar telah ada barangnya senilai Rp 1.066.809.003,78.

Lalu, dimanakah sekarang uang rakyat Lampung sebesar Rp 688.122.515,22 sebagai buntut dibatalkan proyek Teropong Bintang tersebut? Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum didapat penjelasan dari pihak-pihak terkait. 

Uang Pemprov Lampung itu, diduga sudah menjadi bancakan. (kgm-1/inilampung

LIPSUS