INILAMPUNG.COM, Tulang Bawang - Langkah hukum taktis kreatif dimainkan mantan Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Reka Punnata, SH, bersama Sumardi dan Eka Chandra. Guna mendorong penetapan tersangka terhadap 2 Bos Sugar Group Companies (SGC) – Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf-, Reka mempraperadilankan Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke PNJakarta Selatan.
Gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Reka dan 2 rekannya itu telah teregistrasi denganNomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.Jum’at (4/7/2025) besok pukul 09.00 Wib diagendakan persidangan perdana praperadilan tersebut.
“Gugatan kami diwakili oleh Penasihat Hukum Adhel Setiawan, SH, dan Rezekinta Sofrizal, SH, MH, dari Kantor Advokat Defacto & Partners Law Office, Jakarta,” terang Reka Punnata, dalam rilisnya Kamis (3/7/2025) sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.
Dijelaskan Reka Punnata, gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025 itu, dalam salah satu tuntutannya meminta hakim praperadilan dapat memerintahkan Kejagung RI segera menetapkan pimpinan PTSugar Group Companies (SGC) yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus apa? Reka menguraikan, khususnya dalam kasus tindak pidana gratifikasi dan suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang beberapa waktu lalu telah divonis bersalah.
“Sebab Zarof Ricar dalam kesaksiannya dibawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp 70 miliar dari PT SGC untuk pengurusan perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PTSGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018,” urainya.
Berangkat dari fakta persidangan tersebut, lanjut Reka Punnata, Kejagung RI telah menggeledah rumah kediaman Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf. Bahkan keduanya juga sudah diperiksa oleh Kejagung pada tanggal 23 April 2025 dan 24 April 2025.
Menurutnya, dalam KUHAP ditegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di persidangan dibawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana.
“Ini sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejagung RI menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar. Namun hingga saat ini, Kejagung terkesan lamban dan tak transparan mengusut kasus ini,” kata dia.
Dilanjutkan, dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan Jaksa wajib bertindak profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan, dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi.
“Atas alasan ini, saya dan beberapa masyarakat Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalampemberantasan korupsi,” tegasnya. (kgm-1/inilampung)