![]() |
Eka Afriana dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bandarlampung pada Selasa (29/7/2025) siang, turut menyasar Eka Afriana. Kembaran Walikota Eva Dwiana itu dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang didudukinya selama kurang lebih 5 tahun terakhir.
Diketahui, Eka Afriana termasuk salah satu dari 10 pejabat eselon II yang dilantik oleh Wakil Walikota Deddy Amarullah dalam acara di Gedung Semergo, komplek Pemkot Bandarlampung. Meski demikian, ia tetap mendapat jabatan. Yaitu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Balam.
Siapa lagi 9 pejabat eselon II Pemkot Balam yang dimutasi? Ini daftarnya:
1. M. Nur Ramdan. Birokrat bertubuh tambun itu tergusur dari posisi bergengsi yang didudukinya beberapa tahun belakangan, yaitu Kepala BPKAD. Kini ia mendapat job baru sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum.
2. Wilson Faisol. Tergeser dari jabatan Kepala Dinas Perdagangan dengan posisi baru sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
3. Muhaimin. Birokrat low profile itu kini dipercaya menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan meninggalkan pos lamanya sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
4. Rizky Agung Ariesanto. Digeser dari jabatan Kepala Diskominfo dengan menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
5. Yusnadi Feriyanto. Menanggalkan jabatan Kepala Disperkim untuk menjalankan amanah selanjutnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
6. Erwin. Digeser dari jabatan Kepala Dinas Pertanian ke posisi Kepala Dinas Perdagangan.
7. Dede Fauzie. Menanggalkan jabatan lama selaku Kepala Dinas Perindustrian untuk pos baru sebagai Kepala Dinas Pertanian.
8. Ahmad Husna. Sebelumnya sebagai Staf Ahli, kini mendapat job Kepala Dinas Perindustrian.
9. Muhtadi AT. Meninggalkan pos Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP dengan jabatan baru Kepala Dinas Kesehatan.
Kasus Eka Afriana
Diketahui, Eka Afriana belakangan tengah menghadapi persoalan hukum. Itu semua buntut pengakuan jika dirinya telah memalsukan identitas pribadi –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan.
Adalah LSM Trinusa yang melaporkan Eka Afriana ke Polda Lampung. Hingga saat ini, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang.
Beberapa saksi yang telah diundang tim penyidik, mayoritas mangkir. Bahkan Kepala Disdukcapil hanya menugaskan staf untuk memenuhi undangan Polda terkait persoalan serius dengan ancaman minimal 6 tahun penjara tersebut.
Perkara ini, menurut praktisi hukum senior Abdullah Fadri Auli, sebenarnya sangat terang benderang. Karena Eka Afriana secara terbuka telah mengakui melakukan tindak pemalsuan identitas dirinya.
Diduga kuat, pemalsuan identitas pribadi tersebut digunakan untuk ia mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2008 silam. (kgm-1/inilampung)