Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Terbatas, Seriusi Pendapatan Sektor Pajak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 18 Juli 2025

 

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Hari Jum’at (18/7/2025) ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung rapat koordinasi pendapatan sektor pajak. Hal ini menunjukkan keseriusannya untuk mendongkrak perolehan dana guna mewujudkan beragam program yang telah dicanangkan.


Rapat koordinasi membahas pendapatan sektor pajak di ruang kerja Gubernur mulai pukul 13.30 Wib itu benar-benar terbatas. Karena hanya diikuti 3 petinggi Pemprov Lampung saja, yaitu Sekdaprov Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, dan Kepala Bapenda Slamet Riadi.


Sebelumnya, pukul 08.30 Wib, masalah pajak dan retribusi (PAD) juga dibahas oleh beberapa pejabatdi ruang rapat Inspektorat Provinsi Lampung. Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum itu diikuti Inspektur Bayana, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kadis PM & PTSP Intizam, Karo Pengadaan Barang & Jasa, Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri, dan Plt Direktur RSUDAM Imam Ghozali. 


Selain progres pajak dan retribusi (PAD), perkembangan pengelolaan aset –sertifikasi dan aset bermasalah-, pengadaan barang dan jasa terkait proyek strategis dan konsolidasi, serta perizinan dan pelayanan publik juga dibeberkan.


Diketahui, pada tahun 2024 lalu pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung hanya Rp 4.039.218.171.476,78 atau 78,52% dari yang ditargetkan Rp 5.150.954.989.413,04. Meski mengalami kenaikan dibanding perolehan tahun 2023 di angka Rp 3.766.194.050.533,03.


Dari PAD itu, yang berasal dari pajak daerah sebanyak Rp 3.301.063.910.591,76, retribusi daerah menyumbang Rp 485.949.536.889,25, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 193.520.241.461,01, dan lain-lain PAD yang sah Rp 58.684.482.534,76. 


Tunggakan PKB PT SGC

Diprediksi, salah satu hal yang akan dibicarakan dalam rakor terbatas pendapatan sektor pajak adalah perkembangan ketaatan PT Sugar Group Companies (SGC) dalam membayar pajaknya.


Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 26 Juni 2025 lalu, terdapat 303 kendaraan –dari 733 unit- milik perusahaan gula itu yang menunggak pajak.


Posisi ratusan kendaraan bermotor pada 4 perusahaan dibawah bendera PT SGC yang menunggak PKB itu adalah:


1. PT Sweet Indo Lampung. Perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang ini diketahui memiliki 255 unit kendaraan. Total pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 308.119.300. Yang lunas pajak hingga 26 Juni 2025 sebanyak 158 unit, dengan nilai PKB Rp 244.991.500. Yang masih menunggak pajaknya 97 unit lagi, dengan total tunggakan Rp 63.127.800.


2. PT Indo Lampung Perkasa. Juga bermarkas di Kabupaten Tulang Bawang, perusahaan ini diketahui memiliki 118 unit kendaraan bermotor, dengan total PKB-nya Rp 166.884.950. Yang sudah membayar pajak 97 unit senilai Rp 150.509.200. Sisanya, 21 unit lagi menunggak PKB dengan besaran Rp 16.357.750.


3. PT Gula Putih Mataram. Perusahaan bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah ini mempunyai 344 unit kendaraan bermotor. Kewajiban PKB-nya di angka Rp 327.039.225. Yang sudah dibayar pajaknya 168 unit sebanyak Rp 234.298.175. Masih ada 176 unit lagi yang menunggak, dengan nilai Rp 92.741.050.


4. PT Indo Lampung Distilerry. Juga bermarkas di Kabupaten Lampung Tengah, perusahaan ini hanya memiliki 16 unit kendaraan bermotor. Nilai PKB-nya Rp 10.826.900. Yang sudah dibayar pajaknya baru 7 unit saja, senilai Rp 7.252.150. Sedangkan 9 unit lainnya dengan besaran PKB hanya Rp 2.703.250, masih menunggak.


Mengacu pada data Bapenda Lampung, sampai 26 Juni 2025 lalu, dari kewajiban PT SGC membayar PKB atas 733 unit kendaraan bermotornya sebesar Rp 812.870.375, yang sudah dibayar pajaknya untuk 430 unit, senilai Rp 637.501.025. Masih ada 303 unit kendaraan dengan total PKB Rp 174.947.850 lagi yang belum dibayar alias menunggak.   


Progres Alat Berat

Sementara, terkait pajak alat berat sebanyak 287 unit yang ada di 4 anak perusahaan PT SGC, sampai pekan keempat Juni lalu masih dalam tahap input nilai jual alat berat (NJAB) yang belum ada diaplikasi dan Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024.


Berada dimana saja 287 unit alat berat yang ditengarai selama ini tidak pernah membayar pajak tersebut? Ini rinciannya:


1. PT Indo Lampung Perkasa memiliki 73 unit.

2. PT Sweet Indo Lampung memiliki 90 unit.

3. PT Gula Putih Mataram memiliki 124 unit. 


Bagaimana dengan pajak penggunaan air permukaan (PAP)? PT SGC diketahui memiliki 3 anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan telah bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) pajak air permukaan (PAP), yaitu: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.


Bapenda mencatat, bahwa berdasarkan hitungan dari Tim Teknis PSDA ditetapkan kelompok pengguna PT Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09, yang disampaikan melalui Surat Nomor: 600.12/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).


Terkait dengan PAP ini, pihak perusahaan telah menyampaikan laporan pemakaian air bulan Mei 2025 pada tanggal 19 Juni 2025. Dengan perincian:


1. PT Indo Lampung Perkasa. Volume (M3) 27.402,33.

2. PT Sweet Indo Lampung. Volume (M3) 30.549,56.

3. PT Gula Putih Mataram. Volume (M3) masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.


Lalu berapa pajak air permukaan yang dibayarkan? Berdasarkan hitungan 1.562,09 x 27.402,33 x 10% = Rp 4.280.490. Sedangkan PAP yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 x 30.549,56 x 10% = Rp 4.7772.116.


Bapenda memberikan catatan: Untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS