Cari Berita

Breaking News

Ternyata Gubernur & Wagub dapat Jatah Upah Pungut Ratusan Juta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 15 Juli 2025

 

Pajak Kendaraan Bermotor (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Insentif atas pemungutan pajak daerah –yang dikenal dengan sebutan upah pungut- sebesar Rp 65 miliar lebih di tahun 2024 lalu, ternyata tidak hanya dinikmati ASN di lingkungan Bapenda Lampung saja. Tercatat, Gubernur dan Wakil Gubernur juga mendapat kucurannya. Jumlahnya lumayan besar: Ratusan juta rupiah dalam setahun.


Menurut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDProvinsi Lampung TA 2024, insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Wagub) atas pemungutan pajak daerah mencapai Rp 921.144.480. Hampir mencapai Rp 1 miliar. Namun, nilai tersebut tidak mencapai 50% dari yang dianggarkan pada APBD TA 2024, yaitu Rp 2.000.000.000.


Upah pungut yang didapat Gubernur dan Wagub sebanyak Rp 921.144.480 tersebut terdiri atas insentif pemungutan PKB sebesar Rp 427.287.621, atas pungutan BBNKB Rp 114.177.237, insentif dari pungutan PBB-KB Rp 376.154.316, dan insentif dari pajak air permukaan (PAP) Rp 3.525.306. 


Diberitakan sebelumnya, meski Pemprov Lampung memiliki utang Rp 1,8 triliun per 31 Desember 2024, amun urusan insentif bagi ASN pemungut pajak tetap dikucurkan. 


Seperti diketahui, pendapatan riil Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 lalu di angka Rp 7.451.703.679.830,78, dari yang dianggarkan sebanyak Rp 8.631.369.872.980,04. Yang tidak terealisasi sebesar Rp 1.179.666.193.149,26.


Dari pendapatan Rp 7.451.703.679.830,78 itu,yang berasal dari PAD sebesar Rp 4.039.218.171.476,78, dari yang dianggarkan Rp 5.150.954.989.413,04 atau 78,42%.


Berdasarkan data yang ada dalam buku Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD Provinsi Lampung TA 2024, dari PAD Rp 4.039.218.171.476,78 itu, yang berasal dari sektor pajak daerah sebesar Rp 3.301.063.910.591,76, dengan patokan anggaran Rp 3.687.816.955.594 atau hanya 89,51% alias target tidak tercapai


Nahmeski tidak mencapai target, dari perolehan pajak daerah senilai Rp 3.301.063.910.591,76 tersebut, sebanyak Rp 65.226.545.849-nyadigunakan sebagai belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah. Atau yang lebih beken disebut sebagai upah pungut.


Uang pajak daerah lebih dari Rp 65 miliar yang menjadi upah pungut itu telah dibagikan kepada para ASN atas kerjanya sebagai pemungut pajak. Dan Bapenda Lampung adalah koordinator pembagiannya.


Skenario Pembagian

Bagaimana perincian pembagian upah pungutsenilai Rp 65.226.545.849 itu? 


1. ASN yang melakukan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat pembagian upah pungut senilai Rp 30.221.220.018. Dengan perolehan PKB di tahun 2022 sebesar Rp 1.059.740.374.049.


2. ASN yang melakukan pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat upah pungut Rp 8.347.727.411. Perolehan pajak BBNKB di 2024 sebesar Rp 709.218.210.592.


3. ASN yang melakukan pungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) mendapat upah pungut atau insentif sebanyak Rp 26.419.267.108. Perolehan pajak jenis ini di 2024 kemarin mencapai Rp 848.551.919.210,76.


4. ASN yang memungut pajak air permukaan (PAP) mendapat bagian upah pungut Rp 218.331.312. Tahun 2024 lalu perolehan PAP di angka Rp 8.922.700.267.


Sementara untuk pajak rokok dengan perolehan Rp 674.617.510.473, dan pajak alat berat senilai Rp 13.196.000 tidak secara spesifik dituliskan upah pungutnya. Namun menurut kebiasaan di Bapenda, telah disatukan dengan sub sektor yang ada pada pendapatan pajak daerah.


Bagaimana pola perhitungan insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah sehingga bisa tersalurkan perolehan pajak daerah sebanyak Rp 65 miliar lebih sebagai upah pungutnya, dan apa aturan yang melegalkan upah pungut itu serta siapa saja yang menerimanya? Sayangnya, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, belum memberikan penjelasan, meski telah dimintai konfirmasinya. 


Mirza Turunkan Target

Diketahui, pada tahun anggaran 2025 ini Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengambil kebijakan dengan menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD). 


Bila pada tahun 2024 target PAD sebesar Rp 5.150.954.989.413,04, dengan realisasi hingga 31Desember 2024 di angka Rp 4.039.218.171.476,78 atau 78,42%, pada tahun 2025 ini targetnya justru diturunkan, yaitu hanya Rp 4.020.052.532.113,21. Atau lebih rendah Rp 18 miliaran dari realisasi di 2024 kemarin.


Pajak daerah yang terealisasi di 2024 sebesar Rp 3.301.063.910.591,76 diturunkan targetnya di 2025 ini, menjadi Rp 2.921.136.897.166,00. Lebih rendah sekitar Rp 379 miliar dibanding yang berhasil ditangguk pada tahun lalu.


Begitu pula dengan retribusi daerah. Bila perolehan di 2024 pada angka Rp 485.949.536.889,25, target di 2025 hanya Rp 450.121.878.920,00. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan yang di 2024 berhasil diraih senilai Rp 193.520.241.461,01, dinaikkan targetnya di 2025 menjadi Rp 316.148.941.374,21. Lain-Lain PAD yang Sah di tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 58.684.482.534,76 juga dinaikkan targetnya menjadi Rp 332.644.814.653,00.


Target Pendapatan 2025

Mengacu pada “Kertas Kerja” bertajuk Refleksi Program Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Program Kerja Sektor Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Bapenda Lampung, diketahui target pendapatan Provinsi Lampung melalui RAPBD TA 2025 sebanyak Rp 7.489.929.824.848,21. Naik sedikit dibandingkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp 7.459.896.634.117,44.


Target pendapatan di 2025 sebesar Rp 7.489.929.824.848,21 itu terdiri dari PAD Rp 4.020.052.532.113,21, pendapatan transfer Rp 3.456.086.394.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.790.898.735,00.


Dengan turunnya target PAD, maka menurun pula perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bila pada 2024 terealisasi Rp 1.059.740.374.049, di 2025 targetnya hanya Rp 720.900.000.000. Atau penurunannya sekitar Rp 339 miliaran.


BBNKB yang di 2024 berhasil meraup pendapatan Rp 709.218.210.592, di 2025 hanya ditargetkan Rp 510.100.000.000 saja. Atau turun sekitar Rp 199 miliaran.


Perolehan PBBKB pada 2024 sebesar Rp 848.551.919.210,76 dinaikkan targetnya di 2025 menjadi Rp 940.000.000.000. Pajak air permukaan (PAP) yang di 2024 menjadi pemasukan sebanyak Rp 8.922.700.267pada tahun 2025 ini hanya ditargetkan Rp 8.000.000.000.


Pajak rokok yang menambah pundi-pundi PAD di 2024 sebesar Rp 674.617.510.473,00, pada tahun 2025 sekarang targetnya dinaikkan, menjadi Rp 739.086.897.166. Sedangkan pajak alat berat yang di 2024 hanya diperoleh Rp 13.196.000, pada 2025 targetnya Rp 1.000.000.000. Dan khusus pada 2025 opsen pajak MBLB ditargetkan pendapatan sebanyak Rp 2.050.000.000. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS