Cari Berita

Breaking News

Hampir Sebulan dari Janji Mirza, Perubahan Pergub “Uang Komite” Belum Beres

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Juli 2025

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico (Ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Hampir satu bulan kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghapuskan uang komite untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Lampung mulai tahun ajaran 2025-2026 didengungkan. Namun, Peraturan Gubernur yang melegalkan uang komite masih belum ada perubahan.


Padahal, regulasi inilah yang seharusnya menjadi prioritas pihak terkait selepas Gubernur Mirza mengambil kebijakan tersebut. Sepanjang ketentuan peraturannya belum diubah, tidak salah jika banyak yang menganggap kebijakan tersebut hanyalah “omon-omon” semata.


Benarkah regulasi yang mengatur keabsahan uang komite hingga kini belum berubah? Ketua Himantra, Taufik Hidayatullah, Rabu (2/7/2025) pagi, mengaku telah menanyakan kepada Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico.


Apa jawaban Kepala Disdikbud Lampung? “Menurutnya, perubahan Peraturan Gubernur itu sudah berproses. Dan soal penghapusan uang komite ini bukan ‘omon-omon’,” kata Taufik Hidayatullah melalui pesan WhatsApp.


Menurut Taufik, meski belum ada perubahan terhadap Peraturan Gubernur yang melegalkan uang komite, namun Kepala Disdikbud menjamin  bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan uang komite, bahkan diminta melakukan pengecekan jika tidak percaya.


Seperti diketahui, saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi dengan para pendamping satuan pendidikan dan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Lampung di Aula SMAN 2 Bandarlampung, Kamis 5 Juni 2025 lalu, Gubernur Mirza menegaskan dihapuskannya uang komite di semua SMA/SMK/SLB Negeri se-Lampung mulai tahun ajaran 2025-2026 ini.


Namun faktanya, hampir sebulan dari janji Mirza, regulasinya belum tuntas untuk “diundangkan”, karena masih dalam proses.  


Pergub “Uang Komite”

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi 4 November 2020 adalah aturan main dalam hal pungutan uang komite sekolah dan telah diatur sedemikian rupa ketentuannya.


Pada Bab I pasal 1 ayat (18) dituliskan: Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat Satuan Pendidikan.


Pada Bab II pasal 4 ayat (1) dituliskan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Bab III pasal 5 menyatakan: Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: (a). Musyawarah mufakat; (b). Akuntabilitas; (c). Keadilan; (d). Kecukupan; (e). Keterbukaan; (f). Tidak mengikat; dan (g). Kemanfaatan.


Bab IV mengenai sumber pendanaan pada pasal 7 dinyatakan: Sumber pendanaan pendidikan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi dapat bersumber dari: (a). Pemerintah Provinsi; (b). Sumbangan dari peserta didik atau orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; (c). Sumbangan dari pemangku kepentingan Satuan Pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya; dan (d). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


Bab V Pasal 8 menuliskan: Tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orangtua/wali peserta didik, dilaksanakan dengan ketentuan: (a). Satuan Pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite; (b). Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama orangtua/wali peserta didik; (c). RKAS yang telah disepakati Komite bersama orangtua/wali peserta didik, selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh Dinas.


(d). Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada orangtua/wali peserta didik dan masyarakat; (e). Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud huruf a sampai huuf d ditetapkan sumbangan orangtua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya; (f).Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (g). Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; (h). Sumbangan kepada Satuan Pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Bab VI Pergub Nomor: 61 Tahun 2020 mengupas tentang tata cara penerimaan sumbangan pihak lain. Pasal 9 ayat (1) menegaskan: Tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari pihak lain, dilaksanakan dengan ketentuan: (a). Komite dalam menerima sumbangan dari pihak lain wajib berkoordinasi dengan Satuan Pendidikan; (b). Satuan Pendidikan dan pihak lain wajib menyusun perjanjian kerja sama; dan (c). Sumbangan kepada Satuan Pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9 ayat (2) menyatakan: Tata cara penerimaaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. 


Lalu digunakan untuk apa saja uang komite tersebut? Bab VII Pasal 10 menuliskan: (1). Sumbangan dari masyarakat digunakan untuk: a. Biaya investasi; b. Biaya operasional; dan (2). Penggunaan sumbangan dari masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3). Penggunaan sumbangan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan. 


Bagaimana dengan pembinaan dan pengawasan? Jawabannya ada di Bab VIII Pasal 11 ayat (1). Pembinaan terhadap penggunaan dana sumbangan orangtua/wali peserta didik kepada Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2). Pengawasan terhadap penggunaan dana sumbangan orangtua/wali peserta didik kepada Satuan Pendidikan dilaksanakan secara internaldan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (3). Pengawasan terhadap penggunaan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat kepada Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh pemberi bantuan maupun internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengenai pelaporan penggunaan uang komite, diuraikan pada Bab XI Pasal 12 ayat (1). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyusun laporan setiap semester dan tahunan atas penggunaan dana sumbangan yang berasal dari orangtua/wali peserta didik; (2). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyampaikan dokumen laporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Dinas. 


(3). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sumbangan kepada orangtua/wali peserta didik; (4). Komite atau Satuan Pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan atas penggunaan bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat kepada pemberi bantuan dan Dinas. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS