Cari Berita

Breaking News

Hati Hati, Bimtek Kepala Desa Makan Korban, Sekdis PMP Pringsewu Dijebloskan Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 11 Juli 2025


INILAMPUNGCOM --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan korupsi. Jum’at (11/7/2025) petang, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) berinisial TH, dan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ES, dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung di Wahui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Penahanan terhadap pejabat penting di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dan Kepala LPPAN Provinsi Lampung itu setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik ​​memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk TH, dan Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk ES.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Tersangka ES sebagai pihak swasta diduga aktif menawarkan kegiatan bimtek melalui TH," kata Kajari sambil menjelaskan, keduanya diduga melakukan mark up biaya kegiatan serta memalsukan sejumlah dokumen, termasuk biaya transportasi dan hotel.

Modusnya adalah, kedua tersangka mendorong dan memanggil seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan bimtek yang digelar di Provinsi Jawa Barat selama 4 hari, yakni tanggal 14 sampai 17 Oktober 2024, dengan biaya Rp 13 juta per-peserta.

"TH memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya bimtek kedalam APBDes Perubahan TA 2024. Akibat instruksi tersebut, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kajari Raden Wisnu Bagus Wicaksono. 

Mengenai ​​penahanan terhadap TH dan ES di Rutan Kelas I Bandarlampung, Kajari menegaskan, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan ini penting, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” beber Kajari.

Berdasarkan penghitungan awal Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Hingga kini, penyidik ​​telah berhasil menyita uang sebesar Rp 835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pihak kejaksaan juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami menghimbau semua pihak terkait agar kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” ucap Raden Wisnu. (kgm-i/inilampung)

LIPSUS