Riagus Ria, Waketum II KONI Lampung, foto bersama pengurus Perwosi Lampung, Selasa (15/7/2025) pagi. (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 pimpinan Taufik Hidayat baru beberapa hari lalu diumumkan dan langsung menuai banyak komentar miring. Akibat secara nyata terjadi pelanggaran atas AD/ART dalam penempatan personilnya.
Persoalan pelanggaran atas aturan organisasi KONI itu belum lagi reda, muncul aksi “heroik” salah satu wakil ketua umumnya yang cukup kontroversial. Adalah Riagus Ria, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, yang menunjukkan kehebatannya.
Baru saja namanya terdaftar sebagai pengurus –dan belum dilantik- sudah berani melantik kepengurusan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Lampung masa bakti 2025-2029 dalam acara yang digelar di Balai Keratun Lt III Komplek Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, Selasa (15/7/2025) pagi kemarin, atas nama KONI Lampung.
Langkah Riagus Ria –yang dikenal juga sebagai Sekretaris Umum IPSI Lampung- ini tentu saja kontroversial. Bukan saja ia belum memiliki kapasitas mengatasnamakan KONI Lampung karena belum dilantik, tetapi juga Perwosi Lampung yang diketuai Irene Fransisca Giri merupakan organisasi fungsional yang berada dibawah pembinaan langsung PB Perwosi Pusat, bukan dibawah komando atau struktur KONI provinsi.
Banyak pihak menyorot tajam perilaku Riagus Ria yang sangat tidak lazim ini. Banyak yang menilai, ia tidak memahami tata kelola organisasi keolahragaan, melangkahi kewenangan, dan menabrak aturan organisasi yang berlaku. Ada pula yang mentertawakan, seperti pengurus KONI Lampung Utara, Edy Purnomo.
“Ini (kejadian) lucu sekaligus memprihatinkan. Belum dilantik, sudah melantik. Padahal, yang berwenang melantik adalah Ketua Umum PB Perwosi, yaitu Ny. Tito Karnavian, atau yang ditunjuk secara resmi,” kata Edy Purnomo, mantan Sekretaris IPSI Lampung, sebagaimana dikutip dari koranradar.id.
Menurut dia, secara struktural, KONI hanya memiliki fungsi koordinatif terhadap organisasi fungsional seperti Perwosi. Bukan memiliki hak komando. Bahkan, dalam cabor prestasi sekalipun, KONI daerah tidak berwenang melantik pengurus provinsi. Pelantikan yang sah hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum PB cabor bersangkutan yang mengeluarkan SK.
Edy Purnomo mempertanyakan aksi Riagus Ria, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, yang dengan gagah berani melantik pengurus Perwosi Lampung.
“Kejadian ini murni kekeliruan, atau ada motif lain dibaliknya. Tentu sangat disayangkan kalau hanya mau tampil tapi tidak mengerti aturan organisasi,” lanjut Edy Purnomo.
Ia berharap, kontroversi yang dilakukan RiagusRia selaku pengurus KONI Lampung tersebut dapat menjadi pembelajaran penting untuk menjaga tatanan dan aturan dalam organisasi olahraga di Lampung.
Seperti diketahui, pelantikan pengurus Perwosi Lampung masa bakti 2025-2029 itu dihadiri beberapa pejabat Pemprov Lampung, diantaranya Asisten Pemerintahan & Kesra Muhammad Firsada dan Kepala Dispora Descatama.
Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Riagus Ria, pengurus KONI Lampung yang belum dilantik namun sudah berani melantik tersebut. (kgm-1/inilampung)