Cari Berita

Breaking News

Mau Tahu Gaji PPPK ? Ini Nominal Gaji Pegawai Paruh Waktu se-Provinsi Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 Juli 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM - Menteri PAN-RB Rini Widyantini resmi menerbitkan regulasi gaji PPPK paruh waktu. Sebagai regulasi baru, gaji PPPK paruh waktu tersebut.


Apakah Gaji Paruh Waktu setengah dari PPPK Penuh Waktu? Merujuk Peraturan KemenPAN RB nomor 16 Tahun 2025, bahwa gaji PPPK paruh waktu terbagi menjadi dua. Dalam diktum kesembilan belas, dua skema gaji PPPK paruh waktu diatur sebagai berikut:


1. Menyesuaikan dengan besaran gaji saat menjadi honorer 

2. Menyesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing wilayah.


"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.


Dengan demikian, maka nominal gaji yang akan dicairkan untuk masing-masing wilayah akan berbeda. Untuk honorer yang berada di Provinsi Lampung, gaji yang akan diterima masih belum ditetapkan secara jelas.


Sebab, masing-masing wilayah diberikan kewenangan untuk memilih dari 2 skema tersebut. Jika menggunakan skema yang pertama, maka besaran gaji sudah tidak perlu dipertanyakan.


Namun, jika menggunakan skema yang kedua, maka gaji akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).


Berikut ini rincian Gaji PPPK Paruh Waktu se-Provinsi Lampung, merujuk data UMK per tahun 2025:


1. Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367

2. Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990

4. Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665

5. Kota Metro: Rp 2.903.301

6. Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069

7. Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069

8. Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069

9. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069

10. Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069

11. Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069

12. Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069

13. Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069

14. Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069

15. Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069

(dbs/inilampung)

LIPSUS