Cari Berita

Breaking News

Kasus Dugaan Sporadik Palsu di Lumbirejo Berlanjut, Korban Dirugikan 60 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 09 Juli 2025

 

Dokumen Palsu

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang dikeluarkan R, Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, atas lahan seluas 189 hektar, dipastikan berlanjut proses hukumnya.


Hal itu seiring keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Polda Lampung ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang tertuang dalam surat bernomor: SPDP/138/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 4 Juli 2025 ditandatangani Kasubdit II Ditreskrimum Polda LampungAKBP AR Hakim Rambe, SKom, MTI.


Dengan demikian terjadi peningkatan status kasus dugaan pemalsuan sporadik di Lumbirejo ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimanaterungkap dalam surat Nomor:SP.Sidik/161/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 4 Juli 2025.


Mengenai berlanjutnya kasus ini ke tahap penyidikan, kuasa hukum PT Batu Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, SH, MH, yang dikonfirmasi Selasa (8/7/2025) malam, membenarkannya.


"Iya, memang sudah naik ke tahap penyidikan dugaan pemalsuan sporadik di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, itu. Bahkan sudah diterbitkan juga SPDP ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Wiliyus melalui pesan WhatsApp.


Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan sporadik yang dilakukan R selaku Kepala Desa Lumbirejo ini bukan perkara ringan. Karena kerugian kliennya tidak kurang dari Rp 60 miliar.


Wiliyus Prayietno selaku Kuasa Hukum Direktur PT Batu Putih Lampung Berjaya, Sumarno, juga mengungkapkan perkembangan perkara ini bahwasebagai terlapor adalah BH dan R selaku Kepala Desa Lumbirejo. Keduanya dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu dengan dugaan pasal pemalsuan surat dan penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana, yaitu atas adanya sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo dengan menyertakan nama-nama kepala dusun yang tertera didalam sporadik seluas 189 hektar.


"Semua kadus menyangkal ikut menandatangani sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 189 hektar," terang Wiliyus.


Ditegaskan, di atas tanah yang diduga diterbitkan sporadiknya oleh R atas klaim BH tersebut ada tanah milik pihak lain dan telah bersertifikat, yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung,dan sebagian besar lainnya milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.


Diketahui, sporadik yang ditandatangani Kades Lumbirejo, R, pada tanggal 14 Oktober 2024 itu atas nama BH yang mengaku sebagai ahli waristanah seluas 189 hektar tersebut.


Sementara yang dituliskan turut sebagai saksi danmenandatangani sporadik adalah para kepala dusun. Yakni, Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Partun Wijaya, Ketua RT. 


Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan olehpolisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti yang tertera didalam sporadik yang dikeluarkan Kades Lumbirejo, R,” ucap Wiliyus.(kgm-1/inilampung)

LIPSUS