INILAMPUNGCOM ---- Harapan masyarakat Lampung terhadap kepastian penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dana Participating Interest (PI) 10% PHE OSES senilai Rp 271 miliar, belum sirna. Kejati menegaskan, proses hukumnya tetap berlanjut.
"Proses kasus PT LEB terus berlangsung. Saat ini Kejati masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (2/7/2025) pagi, melalui pesan WhatsApp.
Dengan penegasan ini, upaya berbagai pihak untuk "menghentikan" kasus dugaan tipikor yang melilit anak PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu masih mengambang.
Diketahui, kasus PT LEB telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak 6 bulan silam dan menyita uang Rp 84 miliaran.
Diantara dana Rp 84 miliar yang diduga terkait kasus PI 10% PHE OSES dan telah disita Kejati berasal dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai “ibu” PT LEB pada kisaran Rp 50 miliar. Buntut dari penyitaan tersebut, rekening PT LJU pun dibekukan.
Lalu? “Dampaknya adalah dana yang dibekukan tidak hanya dana PI saja tapi juga ada dana operasional PT LJU, sehingga berdampak pada kondisi operasional yang sedikit terhambat dan bisnis yang tidak dapat dieksekusi. Dampak bagi pemerintah daerah (Pemprov Lampung), PT LJU tidak dapat mengirimkan PAD dari laba PT LJU karena didalam laba PT LJU ada dana PI yang dibekukan Kejaksaan Tinggi,” demikian dituliskan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, halaman 202.
Pada tahun 2023 lalu, PT LJU mendapatkan laba –setelah perhitungan deviden dari PT LEB sebesar Rp 195 miliar dikurangi biaya dan akumulasi kerugian dari tahun sebelumnya- sebanyak Rp 173.740.548.650.
Yang disetorkan ke Pemprov Lampung pada tahun 2024 senilai Rp 140.879.466.353.
Pada 2023, PT LJU meraup laba sebanyak Rp 192.122.757.226. Sementara di tahun 2024 kemarin, perolehan keuntungan BUMD pimpinan Arie Sarjono Idris ini anjlok total, hanya Rp 14.912.733.805. Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Operasional, Mashudi, dipaparkan PT LJU mempunyai utang usaha senilai Rp 1.172.570.000, utang pajak Rp 180.287.289, dan beban yang harus dibayar Rp 574.303.943.
Sementara, kondisi PT LEB kini babak belur. Kantor perusahaan yang berada di kawasan Pahoman, Bandarlampung, dikabarkan telah habis masa kontraknya sejak April lalu.
Pegawai yang selama ini ada, sekitar 10 orang, dikabarkan sudah mengundurkan diri semua.
Praktis yang tersisa saat ini hanya 2 orang saja. Yaitu Dirut PT LEB, Hermawan, dan sekretaris perusahaan.
Hermawan –yang berdomisili di Jakarta- sudah jarang menampakkan muka di kantornya. Sebelumnya, Direktur Umum Budi Kurniawan lebih dulu “minggir dari gelanggang” dengan mengajukan pengunduran diri. Sedangkan masa tugas Heri Wardoyo sebagai satu-satunya komisaris anak usaha PT LJU tersebut, telah habis di November 2024 lalu.
Merunut pada data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.
Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.
Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp 214.867.021.420.
Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp 195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU.
Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.
Bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp 324.198.430.155. Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024.
Artinya, masih ada Rp 183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. (kgm-1/inilampung)