INILAMPUNGCOM ---- Beberapa pekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lampung seakan berlomba dalam menyikat habis tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan langsung memasukkan ke bui.
Setidaknya dimulai dari Kejari Lampung Selatan yang membui mantan Dirut BUMD setempat. Menyusul Kejari Way Kanan juga menahan pentolan BUMD.
Lalu Kejari Tulang Bawang dengan memasukkan ke sel tersangka BOP PKBM. Dan yang teranyar Senin (28/7/2025) petang, Kejari Gunung Sugih menahan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka manipulasi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022 sebesar Rp 1,1 miliar.
Tingginya aksi nyata Kejari di Lampung mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan langsung melakukan penahanan pada tersangkanya, diapresiasi oleh berbagai pihak. Salah satunya disampaikan pengamat hukum, Helman Saleh.
“Harusnya Kejati Lampung malu, karena Kejari saja sangat cepat dan tuntas dalam menangani dugaan tipikor. Yang ditunggu masyarakat adalah aksi nyata Kejati berbuat yang sama dalam penegakan hukum. Selama ini kan semua persoalan di Kejati hanya digantung tanpa kejelasan,” ucap pengamat hukum, Helman Saleh, Senin (28/7/2025) malam.
Ia memerinci beberapa kasus dugaan tipikor yang hingga kini diendapkan oleh Kejati Lampung. Mulai dari kasus hibah KONI, kasus PT LEB, kasus dugaan mafia tanah di Way Kanan, kasus dugaan penilepan biaya sewa alsintan di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, dan masih banyak lagi lainnya.
“Yang disayangkan, justru Kejati tidak paham kasus apa yang ditunggu masyarakat. Yang pasti adalah perkara terkait tipikor, karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” lanjut alumnus Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu.
Karena Kejati tidak mempunyai keberanian untuk menetapkan tersangka dalam berbagai perkara dugaan tipikor, menurut Helman, sangatlah wajar bila beberapa pihak meminta Kejaksaan Agung turun tangan.
“Harusnya para pejabat di Kejati Lampung malu dengan adanya usulan beberapa perkara dimintakan Kejagung yang turun tangan. Tapi faktanya kan tidak. Tetap saja beberapa perkara yang menjadi perhatian publik, justru digantung,” ucapnya lanjut.
Sikap Tegas Kejari.
Diketahui, Kejari Gunung Sugih menunjukkan sikap tegasnya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI setempat.
Setelah kedua tersangka, yaitu Ketua KONI Lamteng, DW, dan Bendahara ED menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Senin (28/7/2025) siang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Alfadera, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Median Suwardi, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka kepada kedua pentolan KONI Lamteng itu setelah kejaksaan memperoleh hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP sebesar Rp 1,1 miliar dari anggaran Rp 4,8 miliar.
" Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan," ujar Alfadera.
Menurut Alfadera, Kejari setempat terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga mengetahui aliran dana hibah itu, dan kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari, Median Suwardi, meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari KONI Lampung Tengah itu.
"Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan," tegas Median Suwardi. (kgm-1/inilampung)