![]() |
legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jum’at (11/7/2025) pagi, beragendakan menetapkan peraturan daerah (perda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 dan RPJMD 2025-2029. Namun, ada hal penting lain yang muncul kepermukaan sesaat sebelum Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar beserta pimpinan Dewan dan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menuju tempat penandatanganan berkas persetujuan Dewan.
Apa itu? Tidak lain aksi legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, yang mendadak menyampaikan interupsi guna menyampaikan “beban kemasyarakatan” yang disandangnya.
Anggota DPRD Lampung dari Dapil 7 Kabupaten Lampung Tengah yang berpenampilan dengan rambut di-stik itu, memang menyampaikan hal yang penting. Yaitu aspirasi warga SP 1 dan 2 Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan wilayah mereka sebagai desa definitif.
“Saya mendapat amanah dari masyarakat SP 1 dan 2 Way Terusan. Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, mereka belum mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujar Munir dihadapan Gubernur Mirza dan pimpinan DPRD.
Menurut Munir, wilayah SP 1 dan 2 adalah kawasan transmigrasi lokal yang dibuka sejak 1996 untuk mendukung operasional PT Indo Lampung, anak usaha dari PT Sugar Group Companies (SGC).
Transmigran itu berasal dari wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat. Namun hingga kini, kata Munir, 2 permukiman itu masih berada dibawah administrasi Kampung Mataram Udik.Bahkan akses listrik baru masuk ke wilayah tersebut pada 2023, setelah hampir 25 tahun hidup dalam kegelapan.
“Itu pun setelah perjuangan panjang para pemuda, salah satunya Wilanda Riski, yang harus berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi,” kata Munir.
Dijelaskan, seluruh syarat administratif pembentukan desa definitif telah terpenuhi, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluarga, hingga fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan kantor kepala kampung.
Mewakili aspirasi warga, Munir memintaGubernur Mirza dan pimpinan DPRD untuk segera mengkoordinasikan aspirasi warga SP 1 dan 2 Way Terusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Namun yang tidak kalah penting, kami minta PT SGC merelakan wilayah SP 1 dan 2 untuk berdaulat sebagai desa definitif. Tidak mungkin desa dibentuk jika korporasi belum ikhlas melepas,” ucap Munir seakan menyindir “kesaktian” PT SGC selama ini.
Dirjen Surati Bupati
Apa yang diperjuangkan legislator asal PKB ituseiring sejalan dengan sikap Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Danton Ginting Munthe.
Dimana pada 8 November 2023 lalu ia telah menyurati Bupati Lampung Tengah. Surat bernomor: 314/PKT.03.05/X/2023 perihal Tanggapan Transmigrasi Way Terusan tersebut, berisikan 6 point.
Diantara yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Lokasi eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan SP 1 tahun penempatan 1997/1998, UPT Way Terusan SP 2 tahun penempatan 1998/1999, dan UPT Way Terusan SP 3 penempatan tahun 1999/2000 telah diserahkan pembinaannya kepada Pemkab Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.275/MEN/IX/2009 tentang Penyerahan Pembinaan Permukiman Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah Tahun 2009.
2. Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi terhadap lokasi transmigrasi Way Terusan SPP 1, dan Way Terusan SP 2 sudah tidak ada lagi permasalahan lahan. Sedangkan untuk lokasi Way Terusan SP 3 masih terindikasi lahannya masuk kawasan Hutan Produksi Tetap (Register 47).
3. Mengingat pada lokasi Way Terusan SP 1 dan SP 2 sudah tidak bermasalah, maka terkait peningkatan status menjadi kampung/desa definitif dapat direkomendasikan untuk ditingkatkan statusnya dari eks unit permukiman transmigrasi (UPT) menjadi desa definitif dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. (kgm-1/inilampung)