Cari Berita

Breaking News

Menteri Nusron Blak-Blakan: Data Pertanahan di Lampung Mengkhawatirkan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 29 Juli 2025

Nusron Wahid dan Walikota Metro Bambang (dok)


INILAMPUNGCOM --- Ada peringatan serius yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, Selasa (29/7/2025) pagi.

Didepan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Forkopimda, para Bupati/Walikota, dan banyak pejabat terkait lainnya, dengan blak-blakan Menteri Nusron menyatakan bila data pertanahan di Provinsi Lampung sangat mengkhawatirkan.

Kekhawatiran itu, lanjut dia, karena berdasarkan laporan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, dari 3,7 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 3,1 juta sudah dipetakan.

 Tetapi, masih terdapat 716.185 bidang tanah atau setara dengan 853 ribu hektar area penggunaan lain (APL) yang belum masuk peta.

Dari jumlah tersebut, lanjut Menteri Nusron, sebanyak 27.654 bidang diduga berkaitan dengan rumah ibadah, dan 25.512 bidang lainnya berpotensi sebagai tanah wakaf.

Kekhawatiran Menteri Nusron terkait data pertanahan di Lampung ini yang sangat menyolok adalah lambannya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dan tanpa tedeng aling-aling, ia pun mengkritik keras minimnya hasil konkret, meski kegiatan seremoni terus berlangsung.
“Makanya jangan kebanyakan seremoni. Yang paling penting itu output dan hasilnya.

Sertifikasi tanah wakaf di Lampung harus selesai,” papar Menteri Nusron saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Ditegaskan juga,  bahwa tanah wakaf  harus diamankan.

Karena banyak muncul konflik ketika nilai ekonominya naik, apalagi dengan pembangunan atraktif di bawah kepemimpinan Gubernur Mirza saat ini.

Ia mencontohkan sengketa lahan di Jabodetabek yang kerap terjadi akibat tidak adanya sertifikat resmi atas tanah wakaf, terutama saat proyek strategis nasional mulai berjalan.

Sementara menurut data Kanwil BPN Lampung, dari 31.294 rumah ibadah yang ada di provinsi ini, baru 6.732 bidang atau sekitar 21,5% yang telah bersertifikat, baik dengan status hak milik, wakaf, maupun hak guna pakai.

“Angka ini jauh dari cukup. Kalau belum disertifikatkan, ini berisiko. Anak cucu pewakaf bisa mempersoalkan. Apalagi di musim politik, bisa jadi celah konflik,” ujar Nusron mengingatkan. 

Ia juga menyentil rendahnya kesadaran administrasi di lembaga-lembaga keagamaan. Tempat ibadah harusnya menjadi contoh. Namun yang terjadi justru banyak yang belum jelas status tanahnya.

Dimana secara nasional, potensi tanah wakaf mencapai 761.909 bidang, namun baru 38% yang sudah tersertifikasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Menteri Nusron menetapkan target 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung harus disertifikasi dalam waktu 3 tahun. 

“Berarti per tahun minimal 8.000 bidang harus rampung. Ini harus dikejar,” ujarnya sambil menekankan perlunya sinergi antarinstansi, mulai dari Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan. 

Ia juga meminta petugas pertanahan aktif mendatangi pengurus masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya untuk memeriksa legalitas tanah mereka.

“Kalau untuk rakyat miskin kita punya PTSL, sekarang giliran rumah ibadah punya program khusus. Prinsipnya: litis finire oportet, setiap masalah harus ada akhirnya,” kata Nusron.

Apresiasi Muhammadiyah
Di forum yang sama, Menteri Nusron memberikan apresiasi khusus kepada organisasi Muhammadiyah, yang dinilai tertib dalam pengelolaan aset tanah wakaf. 

“Muhammadiyah ini ormas yang paling rapi dalam urusan sertifikat tanah dan wakaf,” kata Nusron yang langsung disambut tepuk tangan peserta rapat koordinasi.

Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil BPN Lampung dengan organisasi keagamaan dan pemerintah daerah. Juga penyerahan secara simbolis atas sejumlah sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah wakaf, diantaranya kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Gereja Kristen Tritunggal Lampung Utara, Pemprov Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Mesuji.

Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyebut penandatanganan ini sebagai momentum penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS