-->
Cari Berita

Breaking News

Menyingkap Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Peringatan Dini

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 Juli 2025

Kantor BPBD Provinsi Lampung (ist/inilampung)


(Bagian I)

Provinsi Lampung termasuk wilayah rawan bencana alam. Mulai dari banjir, longsor, gerakan tanah atau gempa, puting beliung, dan kebakaran hutan, bahkan tsunami.


Kawasan-kawasan yang rawan bencana alam itu adalah Kabupaten Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Barat, Pesawaran, dan Lampung Selatan untuk jenis bencana tanah longsor. Sedang untuk kasus kebakaran hutan wilayah rawannya tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.


Wilayah yang rawan bencana alam berupa banjir mulai dari Kota Bandarlampung, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Kota Metro, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, dan Lampung Selatan.


Dan kawasan rawan bencana alam geologi tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung, yang terjadi akibat aktivitas pengaruh sesar mayor, yaitu sesar semangko dan sesar mentawai, dan sesar minor, serta aktivitas vulkanik.


Menyadari banyak dan meratanya kerawanan bencana alam di seluruh wilayah Provinsi Lampung tersebut, pada APBD tahun anggaran 2024 lalu Pemprov Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 6.142.584.000, dimana sebanyak Rp 5.824.000.000 digunakan untuk paket pengadaan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS).


Pelaksana pengadaan sistem peringatan dini atau EWS ini adalah PT IVE, sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 08/SPK.EWS/VI.08/2025 tanggal 18 November 2024 dengan nilai kontrak Rp 5.824.000.000. PT IVE diberi waktu kerja selama 43 hari kalender, dimulai dari tanggal 18 November 2024 hingga 31 Desember 2024.


Dan atas pekerjaannya itu, PT IVE telah dibayar lunas, yaitu pada tanggal 5 Desember 2024 sebanyak Rp 1.747.200.000, dan pada 24 Maret 2025 dibayarkan sisanya sebanyak Rp 4.076.800.000.


Sesuaikah hasil kerja PT IVE dalam pengadaan sistem peringatan dini atas adanya ancaman bencana alam di wilayah Provinsi Lampung? Sayangnya tidak. Bahkan diduga kuat telah terjadi praktik korupsi atas paket pekerjaan yang berimplikasi bagi kepentingan mayoritas masyarakat Lampung dalam hal mengantisipasi datangnya bencana alam tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan metode reviu dokumen pertanggungjawaban, wawancara terhadap PPK, penyedia jasa, observasi, dan pengujian fisik, ditemukan berbagai praktik penyimpangan.


Apa saja permasalahan dalam pengadaan peralatan sistem peringatan dini atau EWS ini? Berikut paparannya sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025:


1. Penyerahan BAST EWS tidak sesuai kondisi senyatanya.


Mengacu pada Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 08/BASTB.EWS/VI.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 08/BASTB.EWS/VI.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, diketahui bila pihak penyedia –PT IVE- telah memberikan seluruh perangkat EWS kepada PPK BPBD Provinsi Lampung sebanyak 63 perangkat. Namun, tidak dijelaskan lokasi atau keberadaan perangkat tersebut di dalam BAST.


Hanya disampaikan rincian jenis perangkat pengadaan EWS yang diserahterimakan, yaitu perangkat pengukur hujan sebanyak 7 perangkat, perangkat base EWS flood logger 18 perangkat, perangkat sirine 37 perangkat, dan perangkat pengendali dan monitoring command center 1 perangkat.


Ironisnya, dari wawancara tim BPK dengan PPK maupun pengurus barang BPBD Provinsi Lampung diketahui bahwa serah terima perangkat EWS dari PT IVE itu dilakukan tanpa pemeriksaan fisik ke lokasi masing-masing perangkat sistem peringatan dini guna mengetahui kondisi riil perangkat EWS di lapangan. Alias dilakukan di atas meja kantor semata.


Pengujian bersama-sama dengan PPK, pengurus barang BPBD, dan PT IVE hanya dilakukan sebatas melihat data yang tercantum dalam laman: http://ews.invix.id tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laman tersebut.


Dalam perkembangan pemeriksaan BPK, penyedia peralatan sistem peringatan dini yaitu PT IVE buka kartu. Bahwa pada bulan Desember 2024 bersama PPK hanya melaksanakan pengujian data relay di workshop kantornya saja. Dengan hasil, perangkat EWS baru dapat mengirim data dari perangkat flood logger kepada server PT IVE tanpa menguji pengiriman data dari perangkat flood logger ke perangkat sirine untuk menguji apakah sistem telah berfungsi.


Praktis, pengujian hanya dilakukan di workshop kantor PT IVE sebagai pelaksana penyedia perangkat EWS saja. Menguji kondisi alat yang sesungguhnya sudah terpasang di lapangan untuk memastikan kesiapan sistem secara keseluruhan, sama sekali belum pernah dilaksanakan. Tak ayal, BPBD Provinsi Lampung bak membeli kucing dalam karung. Terdengar suara “meong-nya” namun tidak jelas jenis dan bentuknya.


Menemukan adanya fakta yang “aneh tapi nyata” tersebut, akhirnya pada tanggal 17 April 2025 tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan roadshow. Melakukan pemeriksaan fisik atas perangkat EWS yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Apa hasilnya? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)


LIPSUS