INILAMPUNGCOM --- Tidak sia-sia kegiatan cek lapangan yang dilakukan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Indikasi terjadinya penyimpangan pun terungkap transparan. Yaitu, posisi tagging lokasi titik pemasangan perangkat EWS di lokasi laman http://ews.invix.id tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Konkretnya?
Dari 7 perangkat EWS yang tercantum berada di lokasi sekitar Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, hanya 4 saja yang berada disana. Selebihnya tidak jelas dimana keberadaannya alias fiktif atau manipulasi data.
Meski fakta di lapangan sudah terungkap adanya praktik “patgulipat”, tetap saja PT IVE membuat perkilahan. Apa perkilahannya?
Menurut penyedia pengadaan peralatan sistem peringatan dini bencana alam itu, pemasangan lokasi tagging perangkat EWS di lokasi laman dilakukan secara manual, bukan berdasarkan lokasi letak sesungguhnya peralatan EWS berada.
Jadi, berada dimana 3 perangkat EWS lainnya? Hingga pemeriksaan lapangan tanggal 17 April 2025 itu berakhir, tetap saja PT IVE tidak dapat menunjukkan lokasi riil atas perangkat EWS di Desa Purwodadi, Way Sulan, Lampung Selatan, tersebut.
Yang lebih parah lagi, berdasarkan penelusuran atas status perangkat EWS di laman http://ews.invix.id diketahui bila dari 62 perangkat yang tercantum selain command center, hanya ada 2 unit yang dalam kondisi online, sementara 60 unit lainnya tercatat pada kondisi offline alias tidak aktif.
2. Perangkat EWS belum berfungsi sesuai dengan tujuan perencanaan.
Untuk diketahui, berdasarkan reviu dokumen spesifikasi teknis menunjukkan bahwa pengadaan EWS meliputi 4 komponen utama, yaitu:
A. Perangkat pengukur curah hujan, yang berfungsi untuk mengukur curah hujan pada area hulu sungai.
B. Perangkat base EWS flood logger, yang berfungsi untuk mengukur ketinggian air dan surveillance.
C. Perangkat sirine, yang berfungsi untuk memberikan peringatan potensi bencana pada wilayah permukiman.
D. Perangkat pengendali dan monitoring command center, berfungsi sebagai pengendali dan memonitoring EWS.
Bila mengacu pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka jelas terungkap bahwa perangkat EWS harus memiliki software yang mampu dan dapat menampilkan feature self assessment, dimana memungkinkan pengguna dapat melakukan pengecekan secara daring terhadap kondisi perangkat di lapangan.
Namun, keidealan perangkat EWS itu ternyata hanya diatas kertas atau sekadar tertulis dalam KAK semata. Faktanya, melalui pengujian fisik secara uji petik terhadap perangkat curah hujan saja, perangkat flood logger dan perangkat sirine belum berfungsi secara berkesinambungan, melainkan hanya berdiri masing-masing.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta jika seluruh perangkat EWS belum didukung dengan sebuah penghubung atau software yang berfungsi sebagai jaringan komunikasi untuk mengumpulkan data yang selanjutnya dikirimkan secara real time kepada setiap perangkat sesuai dengan fungsinya masing-masing. (Bersambung/kgm)