Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ada fakta yang harus diketahui publik. Seiring dilantiknya Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela menjadi Wakil Gubernur Lampung oleh Presiden Prabowo Subianto 20 Februari 2025 lalu, keduanya ditinggali persoalan serius di bidang keuangan pemprov.
Apa itu? Tidak lain adanya kewajiban yang harus diselesaikan Pemprov Lampung sejumlah Rp 1.821.266.150.297,43. Nilai kewajiban Rp 1,8 triliun tersebut hingga per 31 Desember 2024.
Sementara, jumlah aset Pemprov Lampung sebanyak Rp 13.217.895.642.280,19, dan jumlah ekuitas Rp 11.396.629.491.982,76.
Hal itu terdapat dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 yang Senin (30/6/2025) siang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung oleh Wagub Jihan Nurlela terkait rancangan peraturan daerahnya.
Pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemprov Lampung mengalami selisih anggaran pendapatan dengan realisasi sebanyak Rp 1.179.666.193.149,26. Dimana anggaran pendapatan ditargetkan Rp 8.631.369.872.980,04, yang tercapai di angka Rp 7.451.703.679.830,78.
Sedangkan selisih anggaran belanja dan transfer dengan realisasi mencapai Rp 1.249.590.082.041,58. Perinciannya: Anggaran belanja dan transfer tercatat Rp 8.756.517.330.866,74, realisasinya Rp 7.506.927.248.825,16.
Untuk diketahui, bila saldo kas awal per 1 Januari 2024 di angka Rp 125.151.921.972,50, maka saldo kas akhir per 31 Desember 2024 hanya Rp 69.897.281.620,32 saja.
Bagaimana rincian “warisan” kepemimpinan Pemprov Lampung sebelumnya kepada Mirza – Jihan hingga 1,8 T itu? Sebelumnya perlu diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu kewajiban pemprov sebesar Rp 1.534.228.727.018,03. Di tahun 2024, jumlahnya bertambah Rp 287.037.423.279,40. Itulah total menjadikan “beban” Mirza – Jihan di angka Rp 1.821.266.150.297,43.
Peninggalan kewajiban Rp 1,8 triliun itu terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp 872.061.114.720,43, dan kewajiban jangka panjang Rp 949.205.035.577. Untuk kewajiban jangka pendek terdiri dari: Pendapatan diterima dimuka Rp 564.018.066,87, bagian lancar utang jangka panjang Rp 180.272.179.777, utang belanja Rp 612.530.446.783,91, dan utang jangka pendek lainnya Rp 78.694.470.092,65.
Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp 949.205.035.577 sepenuhnya merupakan utang dana bagi hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang diproyeksi jatuh tempo lebih dari 12 bulan.
Terkait pembagian DBH pajak daerah itu, Pemprov Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengenai skema penyalurannya. Dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung –saat itu Pj Gubernur Samsudin- Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 25 Oktober 2024.
Skema penyaluran DBH yang telah disepakati tersebut adalah:
1. DBH Pajak Daerah triwulan II TA 2024, waktu pembayarannya TA 2026, senilai Rp 267.914.892.610.
2. DBH Pajak Daerah triwulan III TA 2024, waktu pembayarannya TA 2027, senilai Rp 291.113.780.731.
3. DBH Pajak Daerah triwulan IV TA 2024, waktu pembayaran tahun anggaran 2028, senilai Rp 390.176.362.236.
Utang Transit Haji
Disisi lain, terdapat 7 dari 15 Pemkab/Pemkot se-Lampung yang memiliki utang kepada Pemprov Lampung mengenai bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji.
Kurang salur bantuan –begitu bahasa halusnya- bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji itu telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tercatat terjadi di tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2023, dan 2024. Jumlahnya sebesar Rp 11.950.478.951,95.
Lalu siapa saja yang masih berutang dana bantuan ongkos transit daerah calon haji tersebut?
1. Pemkot Bandarlampung sebesar Rp 5.812.410.000.
2. Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 1.084.488.000.
3. Pemkab Lampung Utara sebesar Rp 4.447.680.270.
4. Pemkab Tulang Bawang sebesar Rp 18.570.000.
5. Pemkab Tulang Bawang Barat sebesar Rp 11.486.202.
6. Pemkab Pesisir Barat sebesar Rp 26.801.138.
7. Pemkab Pesawaran sebesar Rp 609.096.000. (kgm-1/inilampung)