![]() |
Thomas Amirico (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memang ekstra berat. Utamanya menghadapi praktik-praktik mengangkangi anggaran, yang seakan telah melegenda di kalangan pimpinan lembaga pendidikan tingkat menengah atas negeri.
Salah satunya yang terjadi di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara. Lembaga pendidikan dibawah naungan Disdikbud Lampung ini diketahui telah “memainkan” dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024. Nilainya tidak main-main: Rp 215.974.472.
Hal ini terungkap setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menurunkan tim untuk menelisik penggunaan dana BOSP. Padahal, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Lampung Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/41/V.01/HK/2024.
Namun faktanya, tim Pemprov Lampung yang diberi tugas melaksanakan fungsi pembinaan dan pemantauan pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban itu, mandul.
Tidak ada sama sekali temuan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran BOSP yang di tahun 2024 kemarin direalisasikan sebesar Rp 319.828.540.178 atau 99,95% dari yang dianggarkan: Rp 319.988.510.000.
Baru setelah BPK menurunkan tim, “terselamatkanlah” uang Pemprov Lampung pada program BOSP yang selama ini menjadi bancakan petinggi lembaga pendidikan menengah atas negeri tersebut, dan terungkaplah modus mengangkanginya.
Fakta tersebut dibeberkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Bagaimana modus petinggi SMAN 3 Kotabumi mengangkangi dana BOSP hingga ratusan juta rupiah? Dari penelisikan tim BPK dan hasil konfirmasi kepada penyedia belanja barang dan jasa SMAN 3 Kotabumi diketahui, terdapat nota pembayaran yang dilampirkan dalam SPJ bukanlah nota yang dikeluarkan oleh penyedia.
Lalu darimana nota pembayaran yang dijadikan bukti SPJ tersebut? Dikonfirmasi tim BPK, Kepala SMAN 3 Kotabumi mengakui bila nota pembayaran yang dilampirkan merupakan nota yang dibuat sendiri oleh pihak sekolah tersebut.
Alasannya, hal itu dilakukan untuk mengakomodir kegiatan sekolah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pengelolaan dana BOSP. Dan setelah dilakukan perhitungan, penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya –alias dikangkangi- itu sebanyak Rp 215.974.472.
Sadar aksi akal-akalannya terungkap, SMAN 3 Kotabumi bergegas melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025 lalu. Hingga saat ini, dana BOSP yang masih menjadi tanggung jawab sekolah tersebut sebanyak Rp 195.974.472.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan, semua pihak yang menggunakan anggaran diluar ketentuan, wajib mempertanggungjawabkannya. Utamanya mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Ia mengisyaratkan, pihaknya tidak segan-segan menyerahkan persoalan penyimpangan penggunaan dana BOSP yang dikucurkan Pemprov Lampung ke aparat penegak hukum bila melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (kgm-1/inilampung)