![]() |
Bagian depan RS Abdoel Moelok, di Jl.Teuku Umar, Bandar Lampung (dok) |
INILAMPUNGCOM --- Pekerjaan pembangunan gedung nuklir RSUDAM Tanjungkarang meninggalkan masalah serius. Membuat kerugian bagi Pemprov Lampung tidak kurang dari Rp 1,2 miliar.
Bagaimana bisa? Hal itu terjadi akibat belum dikenakan denda kepada CV PP sebagai pelaksana atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp 370.185.534,39, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 896.867.485,74. Total uang pemprov yang mengendap akibat pembangunan gedung nuklir ini mencapai Rp 1.267.053.020,13.
Fakta tersebut diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 kemarin Pemprov Lampung menganggarkan belanja modal bangunan dan gedung BLUD sebesar Rp 19.401.664.141,02, yang terealisasi Rp 14.142.707.114,94 atau 72,89% dari anggaran.
Untuk RSUDAM terdapat 2 proyek, yaitu pembangunan gedung nuklir senilai Rp 8.385.835.574,90, yang ditangani CV PP berdasarkan kontrak nomor: 000.3.1/7419/VII.01/IX/2024 tanggal 11 September 2024, lalu adendum nomor: 000.3.1/7877/VII.01/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, juga adendum nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024.
Dan proyek pembangunan ruang cathlab senilai Rp 4.975.020.000 yang dikerjakan CV SAN sesuai kontrak nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan adendum nomor: 000.3.3/2098/VII.01/XI/2024 tanggal 4 November 2024.
Diketahui, pekerjaan pembangunan gedung nuklir yang ditangani CV PP memiliki jangka waktu 105 hari kerja, yakni mulai 11 September hingga 24 Desember 2024 dan atas pekerjaannya itu telah dibayarkan uang muka dan termin kesatu sebanyak Rp 3.773.626.008,24. Hal itu terungkap dalam bukti pengeluaran terakhir nomor: 13557/MG/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pada masa akhir kontrak pembangunan gedung nuklir, PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap CV PP. Hal itu tertuang dalam BA Pemutusan Kontrak nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 tanggal 11 Februari 2025. Saat itu, pekerjaan baru mencapai progres 70,45%.
Pemutusan kontrak dilakukan karena faktanya CV PP memang tidak berkemampuan menuntaskan tugasnya. Dimana hingga berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak, pekerjaan masih belum selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi tersebut. Bahkan PPK telah memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan konsekuensi pengenaan denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Namun, hingga 11 Februari 2025 CV PP masih belum juga menyelesaikan pekerjaannya. Konsekuensinya, pelaksana pembangunan gedung nuklir RSUDAM itu harus dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 370.185.534,39. Ironisnya, hingga akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK, denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke kas BLUD.
Tidak hanya itu persoalan pembangunan gedung nuklir RSUDAM. Melalui pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, shop drawing, as built drawing, laporan kemajuan pekerjaan, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, ditemukan bukti adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 896.867.485,74.
Kekurangan volume dalam pembangunan gedung nuklir itu mulai dari item pekerjaan struktur, arsitektur, dan proteksi radiasi serta atas pengakuan progres bobot pekerjaan tanpa item pekerjaan.
Selain proyek gedung nuklir, pekerjaan pembangunan ruang cathlab juga bermasalah. Pekerjaan senilai Rp 4.975.020.000 yang ditangani CV SAN dan telah dibayar lunas pada 25 November 2024 ini menyisakan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 69.438.687,36. Dengan demikian, dari 2 proyek di RSUDAM saja pemprov mengalami kerugian Rp 1.336.491.707,49.
Atas masalah ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Dirut RSUDAM memproses kelebihan pembayaran kepada CV PP sebesar Rp 896.867.485,74, dan memproses kekurangan potensi pendapatan atas denda keterlambatan pekerjaan kepada CV PP senilai Rp 370.185.534,39. Dan memproses kelebihan pembayaran kepada CV SAN sebanyak Rp 69.438.687,36.
Sudahkah Plt Dirut RSUDAM Imam Ghozali menindaklanjutinya? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari yang bersangkutan. (kgm-1/inilampung)