Cari Berita

Breaking News

Di Lampung, Kini Ada Larangan Pasang Foto Gubernur, Wagub dan Sekretaris Daerah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 29 Juli 2025


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil GUbernur Jihan Nurlela (bi/inilampung)


INILAMPUNG.ÇOM ---Ada aturan baru terkait reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung.

 Yaitu jangan lagi memasang atau mencantumkan foto Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela, maupun Sekda Marindo Kurniawan.

Pelarangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor: 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah Dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung. Surat tersebut ditandatangani Dr. Marindo Kurniawan, Sekertaris Daerah tertanggal 24 Juli 2025.

Apa isi surat edaran yang ditujukan kepada Forkopimda, kepala badan, kepala dinas, kepala biro, kepala satuan kerja, dan instansi vertikal tersebut?

Diuraikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame, serta untuk menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat yang terkait netralitas birokrasi dan efektivitas penyampaian informasi publik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah agar tidak mencantumkan foto pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah), diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.

3. Desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerjanya.

Surat edaran tersebut diakhiri dengan kalimat: Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS