Cari Berita

Breaking News

Penunjukan Plt Kadis PMDT Disoal, Saipul Melanggar 5 Aturan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 Juli 2025


Foto ini adalah Gubernur Rahmat Mirzani saat melantik Sedwan DPRD, Descatama. (D
dok.inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, kini dipersoalkan.

Adalah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) yang mempermasalahkannya.

Tentu ada regulasi yang menjadi dasar FAGAS menyoal posisi Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT dan meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasinya. Apalagi, menurut LSM itu, jika tidak dilakukan evaluasi terhadap posisi tersebut dapat mengarah ke persoalan hukum.

Menurut FAGAS, sebagaimana dikutip dari lingkarutama.com, setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:
1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022. 
2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014 
3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020. Ó
4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021. 
5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.

Ketua Umum FAGAS, Fadli, menyatakan, dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul –mantan Sekda Kabupaten Way Kanan- sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi.

“Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Fadli, Kamis (17/7/2025) pagi.

Disampaikan, Plt bukanlah jabatan definitif dan penunjukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah. Dan seseorang yang diangkat sebagai Plt Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.

“Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

 Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif. 

Karena itu, kata Fadli, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

Fadli menegaskan, penunjukan Saipul melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi.

 Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjut Fadli.

Ia berharap, Gubernur Mirza meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. (kgm-1/inilampung

LIPSUS