Cari Berita

Breaking News

Plt Kepala BKD Bungkam, Kasus Plt Kadis PMDT Mengambang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 19 Juli 2025

Saipul saat menjadi Sekda Kabupaten Way Kanan (ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Meruyaknya kabar telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan atas pengangkatan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, disikapi dengan bungkam oleh Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi.


Padahal, ia merupakan pejabat paling bertanggungjawab atas lahirnya SK yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sehingga menempatkan mantan Sekdakab Way Kanan itu menjadi Plt Kepala Dinas PMDT sepeninggal Zaidirina pindah ke pusat.


Dimintai konfirmasi sejak Kamis (17/7/2025) siang hingga Jum’at (18/7/2025) malam, Rendi yang “pernah berjaya” di era Gubernur M. Ridho Ficardo karena menjadi “sang pengatur posisi” jajaran birokrat Pemprov Lampung –dan “tenggelam” sepanjang Arinal Djunaidi menjadi Gubernur-, kini mulai mencorong lagi, sama sekali tidak memberikan respon. 


Padahal, Gubernur Mirza dalam briefing kepada jajaran pejabat eselon II dan III beberapa hari lalu menegaskan agar seluruh jajaran pejabatnya terbuka kepada wartawan, agar informasi yang dibutuhkan masyarakat tetap dapat tersampaikan.


Sebuah sumber yang dekat dengan Rendi Reswandi, Jum’at (18/7/2025) malam, menyatakan, memang merupakan kebiasaan dia tidak komunikatif dengan pihak luar. Rendi hanya menunjukkan sikap familiar dan hormatnya kepada sesama ASN yang setara dengannya atau atasannya.


Seperti diketahui, akibat terungkapnya kasus Plt Kepala Dinas PMDT, Saipul, yang ditengarai menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam pengangkatannya, Komisi I DPRD Lampung mengambil sikap tegas, yaitu akan segera memanggil pimpinan BKD.


"Kami sangat menyayangkan adanya pelaksanaan kepemerintahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut. Harusnya Pemprov lebih paham regulasinya. Kan masih banyak pejabat lain yang bisa ditunjuk menjadi Plt tanpa menimbulkan polemik dan melanggar aturan," kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Rabu (16/7/2025) lalu.


Terkait dengan itu, politisi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BKD Lampung.


"Kami harap dalam pertemuan nanti BKD dapat menjelaskan regulasi yang mendasari penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt Kepala Dinas PMDT. Dan juga kami berharap, kedepan tidak akan terjadi lagi hal semacam ini. Kami menginginkan, tata kelola Pemprov Lampung harus taat aturan," lanjut Garinca.


Sementara sebuah sumber Kamis (17/7/2025) petang mengungkapkan, kasus penunjukan Plt Kadis PMDT itu menunjukkan lemahnya kinerja dan pemahaman pejabat BKD Lampung terhadap regulasi kepegawaian. Sekaligus "menjerumuskan" Gubernur Mirza pada keputusan yang senyatanya melanggar aturan. 


"Ini kerjaan orang BKD yang bisa saja sengaja 'ngerjain' Gubernur. Kalau pun Gubernur perintah tapi melanggar regulasi, harusnya disampaikan. Kejadian ini menunjukkan orang BKD hanya ABS saja. Akhirnya, yang dibuat malu ya Gubernur," kata sumber inilampung.com melalui telepon.


Diberitakan sebelumnya, langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, kini menjadi persoalan.


Adalah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) yang mempermasalahkannya. Tentu ada regulasi yang menjadi dasar FAGAS menyoal posisi Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT dan meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasinya. Apalagi, menurut LSM itu, jika tidak dilakukan evaluasi terhadap posisi tersebut dapat mengarah ke persoalan hukum.


Menurut FAGAS, setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:


1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022. 

2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014 

3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020. 

4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021. 

5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.


Ketua Umum FAGAS, Fadli, menyatakan, dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi.


“Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Fadli, Kamis (17/7/2025) pagi.


Disampaikan, Plt bukanlah jabatan definitif dan penunjukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah. Dan seseorang yang diangkat sebagai Plt Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.


Karena itu, kata Fadli, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.


Ia berharap, Gubernur Mirza meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS