Cari Berita

Breaking News

PN Tanjungkarang Berani Tegas: Penyetubuh Anak Divonis 10 Tahun

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 16 Juli 2025

 

Sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung- Acungan jempol layak disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Khususnya kepada majelis hakim pimpinan Hendro Wicaksono, SH, MH. Semangat memberikan perlindungan terhadap masa depan anak, mencuat nyata.


Buktinya, meski jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku persetubuhan terhadap anak dengan 8 tahun penjara, namun Selasa (15/7/2025) siang, majelis hakim pimpinan Hendro Wicaksono di PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu 10 tahun penjara plus pidana denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


Diketahui, sebelumnya kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini mendapat perhatian serius bahkan “protes” dari Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher. Karena JPU hanya menuntut terdakwa Billie Apta Naufal dengan penjara 8 tahun ditambah denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Sebelumnya, pada sidang hari Selasa, 17 Juni 2025, terdakwa Billie Apta Naufal oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor:17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 


Atas hal itu, JPU menuntut agar terdakwa Billie dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.


Namun oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, terdakwa Billie justru dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.


Apa pertimbangan majelis hakim pimpinan Hendro Wicaksono memvonis lebih berat 2 tahun dibanding tuntutan jaksa? Majelis hakim menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Billie Apta Naufal. Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.


Terimakah terdakwa penyetubuh anak atas vonis 10 tahun penjara itu? Billie yang didampingi penasihat hukum Indra Sukma, SH, menegaskan,akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Tanjungkarang. Mereka menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.


Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021 silam. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, terdakwa Billie dengan bujuk rayu mengajak korban berinisial PF yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan terdakwa ke polisi. Dan setelah hampir 4 tahun, barulah keadilan kepada korban dan keluarganya didapat melalui majelis hakim PN Tanjungkarang, Selasa (15/7/2025) siang. (zal/inilampung)

LIPSUS