INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Belum lagi usai penanganan perkara korupsi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang dilakukan oleh 15 kelompok dan 99 pemilik bidang tanah dan ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873, kini tugas penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung bertambah lagi.
Apa itu? Kabar terbaru yang didapat inilampung.com menyebutkan 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Beni Wisodin Bin Rejono, warga Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, dan Sukirdi bin Karyo Sumito, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, diketahui telah menghilang dari kediaman masing-masing.
Agus, Kepala Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, melalui pesan WhatsApp, hari Minggu (27/7/2025) kemarin, menjelaskan bahwa warganya yang bernama Beni Wisodin memang sudah lama tidak terlihat keberadaannya di Desa Adiluhur. Seingatnya, menjelang hari raya Idhul Fitri lalu yang bersangkutan sudah tidak terlihat lagi keberadaannya.
“Seingat saya sejak menjelang hari raya Idhul Fitri, Wisodin sudah tidak ada lagi di kediamannya. Pihak Kepolisian dari Polda Lampung beberapa kali datang ke kantor kepala desa untuk menyampaikan surat panggilan. Dan surat panggilannya langsung kami serahkan kepada pihak keluarga,” ujar Agus seraya menyatakan ia tidak mengetahui kemana menghilangnya Wisodin.
S
ementara itu Sugiyatman, Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, menjelaskan bahwa Sukirdi saat ini sudah pergi meninggalkan kediamannya. Namun, seperti Agus, ia pun mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan Sukirdi saat ini.
Diketahui, Sukirdi menghilangkan jejaknya dengan membawa istri, anak, bahkan menantunya.
Berkembang kabar di masyarakat sekitar kediaman Beni Wisodin maupun Sukirdi, bahwa Polda Lampung kecolongan dengan menghilangnya 2 tersangka kasus Bendungan Margatiga itu. Karena seharusnya terhadap mereka langsung dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Lampung, terkait menghilangnya 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga ini.
Kabid humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, yang dihubungi melalui WhatsApp sejak hari Kamis (24/7/2025) lalu hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan keterangan terkait apakah Polda Lampung sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap 2 orang tersangka yang saat ini melarikan diri tersebut.(johan/inilampung)