Cari Berita

Breaking News

Proses Hukum Kasus Percobaan Pembunuhan Anak Dilanjutkan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Juli 2025

Ilustrasi: Kasus dugaan percobaan pembunuhan (ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, Way Kanan, kini kembali dibuka dan dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 30 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh AKBP Feizal Reza Harahap, SE, MSi, selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi sebelumnya telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin. Namun, setelah adanya pengaduan dari pihak pelapor kepada Kapolda Lampung dan dilakukan gelar perkara ulang di Wasidik Ditreskrimum, maka kasus tersebut diputuskan untuk dilanjutkan kembali penanganannya.

 Proses Hukum Kasus Percobaan Pembunuhan Anak Dilanjutkan


Adapun laporan yang dimaksud adalah LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Laporan tersebut sebagai korban anak dibawah umur inisial RPP, yang melaporkan adalah Hendrik, orangtua korban, atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan, serta ancaman terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.


Saat ini, penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin untuk proses lebih lanjut dengan pengawasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.


Saat di konfirmasi, Rabu (2/7/2025), orangtua korban, Hendrik, membenarkan dilanjutkannya kembali perkara yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Bahkan terungkap ada penerapan pasal yang salah oleh pihak Polsek.


" Alhamdulillah, laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya. Ada kekhilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu. Bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal. Seharusnya bila menyangkut anak dibawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak," ucap Hendrik. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS