Cari Berita

Breaking News

Ribuan Warga Bandar Mataram Unjurasa, Ini Janji Bupati Lampung Tengah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 Juli 2025



INILAMPUNGCOM --- Aksi ribuan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I, II, dan III Way Terusan, Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, ke Kantor Bupati Lampung Tengah, di Gunungsugih, Kamis (17/7/2025) pagi, berbuah manis.

Bupati Lamteng Ardito Wijaya dalam surat pernyataan yang dibacakan didepan ribuan massa menegaskan hal-hal sebagai berikut:

Dengan adanya desakan dari Aliansi Rakyat Peduli Masyarakat Transmigrasi dengan tuntutannya, dengan ini saya Bupati Lampung Tengah menyatakan sikap untuk menyelesaikan segala perjuangan serta menunaikan janji kepada warga SP 1 (Karya Makmur) SP 2 (Terusan Makmur), SP 3 (Tri Tunggal Jaya)  untuk: 

1. Segera membantu dan memfasilitasi pendefinitifan 3 kampung dari kampung persiapan menjadi kampung resmi (definitif) sesuai dengan nama sertifikat yang sudah dimiliki secara konkrit.

2. Membantu mengembalikan
Pasal 12 dalam Akta Kesepakatan PT SGC, yaitu bisa meninjau kembali akta kesepakatan setiap 4 kali musim giling dalam akta kerjasama yang baru. Apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan membantu pengembalian lahan plasma. 

Surat pernyataan Bupati Lamteng Ardito Wijaya itu ditandatangani diatas materai.
Berdampingan dengan tandatangan perwakilan mahasiswa, M. Kamal sebagai saksi.

Seperti diketahui, sejak pukul 10.45 Wib, ribuan warga Way Terusan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Lampung Tengah, di Gunungsugih.

Aksi itu menjadi simbol perjuangan panjang warga Way Terusan yang selama lebih dari 2 dekade menanti kepastian status desa definitif.

Dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam dengan menggunakan puluhan truk secara konvoi, ribuan massa tiba ke Kantor Bupati Lamteng dan membentangkan spanduk juga poster berisi tuntutan. 

Dalam orasinya, Agung Berlian, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa Way Terusan telah dihuni sejak 1997, namun hingga kini belum memiliki status desa definitif.

“Indonesia sudah merdeka 80 tahun, tapi kami di Way Terusan belum merdeka dari ketidakpastian administrasi. Ini bukan sekadar soal nama desa, tapi soal akses layanan publik, infrastruktur, dan masa depan anak cucu kami,” tegas Agung.

Massa aksi juga menagih janji politik Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang saat masa kampanye pernah berkomitmen memperjuangkan legalitas administratif UPT SP I, II, dan III sebagai desa definitif melalui pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri.

Aksi massa ini berlangsung tertib dan happy ending dengan turun langsungnya Bupati Ardito dan menegaskan dukungan atas aspirasi warganya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS