Purwanti Lee dan Gunawan Yusuff
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pergerakan politik dan hukum bersamaan menghantam PT Sugar Group Companies (SGC).Tercekallah 2 bos besarnya: Purwanti Lee dan Gunawan Yusuff.
Baru 2 hari lalu Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang lahan HGU yang selama ini digunakan perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara itu, Jum’at (18/7/2025) hari ini beredar kabar bila 2 bos besar PT SGCyang berhasil mendudukkan M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi menjadi Gubernur Lampung itu, dicekal oleh Kejaksaan Agung.
Ke-2 bos besar PT SGC: Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dicegah tangkal melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025, dan Gunawan Yusuf tercekal berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 77/D/Dip.4/04/2025.
Pencekalan terhadap Ny Lee dan Gunawan Yusuf sebagai bagian dari penyidikan Kejagung terkait dugaan suap yang juga menyeret nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Menurut kebiasaan dalam penanganan perkara di Kejagung, bila seseorang telah dicekal, selangkah lagi statusnya akan berubah: dari saksi menjadi tersangka. Nasib serupa –tampaknya- akan segera menimpa ke-2 bos besar PT SGC tersebut.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang melilit Ny Lee dan Gunawan Yusuf bermula dari penggeledahan tim Kejagung ke rumah Zarof Ricar, mantan petinggi MA. Diantara uang Rp 900 miliaran yang diamankan, terdapat satu gepokan uang bertuliskan yang menyebut nama PT SGC dengan nominal Rp 200 miliar.
Ketika menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof pun “bernyanyi”. PT SGC memberi suap Rp 70 miliar untuk memenangkan perkara perdatanya melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp 7 triliun. Disini nama Ny Lee mulai muncul.
Sejak saat itu, Kejagung mulai melakukan penyisiran. Ny Lee dan Gunawan Yusuf menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada pekan terakhir April 2025. Kediaman pribadi Ny Lee juga sempat digeledah.
Berbagai elemen masyarakat di Lampung terus mendorong Kejagung menelisik perkara yang menerpa 2 bos besar PT SGC itu. Dan kini, Ny Lee juga Gunawan Yusuf tidak boleh meninggalkan Indonesia. Keduanya dicekal. (kgm-i/inilampung)